Proyek Stadion Sudiang Terancam Mandek, Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas

- Keluarga pemilik lahan minta kejelasan pembayaran
- Pemprov belum bayar sisa ganti rugi meski putusan inkrah
- Proyek Stadion Sudiang tetap ditenderkan
Makassar, IDN Times - Di tengah rencana percepatan pembangunan Stadion Sudiang, persoalan lama kembali mencuat. Pemilik lahan, Agus Bustam, menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum melunasi ganti rugi atas lahan seluas 20.000 meter persegi yang menjadi bagian dari kawasan proyek tersebut.
Meski proses hukum sudah selesai dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Pemprov Sulsel belum menunaikan kewajibannya. Kuasa hukum Agus Bustam, Asher Tumbo, menyebut sisa pembayaran sebesar Rp18,32 miliar masih tertahan tanpa kejelasan, sementara proyek pembangunan stadion terus berjalan di atas lahan yang disengketakan.
"Kami menyatakan bahwa semua sudah clear di Sudiang ya, baik dari lahan, kemudian ini yang terakhir belum itu adalah mengenai AMDAL-nya. Tetapi ada permasalahan lain di situ yang belum clear dari klien kami, Pak Agus Bustam, mengenai gugatan GOR Sudiang yang ini dimulai dari tahun 2018," kata kuasa hukum Agus Bustam, Asher Tumbo, di Makassar, Selasa (21/10/2025).
1. Keluarga pemilik lahan berulang kali minta kejelasan pembayaran

Sengketa ini bermula dari lahan seluas 20.000 meter persegi di kawasan Sudiang yang masuk untuk pembangunan Stadion Sudiang. Lahan tersebut merupakan milik orang tua Agus Bustam, Sofrian Bustam.
Sejak 2016, keluarga Agus Bustam berulang kali meminta kejelasan pembayaran lahan kepada pemerintah provinsi. Berbagai upaya persuasif sudah ditempuh, namun tidak pernah mendapat jawaban pasti.
"Kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Awalnya, kami pendekatan secara persuasif. Sudah bersurat ke Pemprov, tapi tidak ada hasil. Baru pada April 2018 kami menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar,” kata Asher Tumbo.
2. Pemprov belum bayar sisa ganti rugi meski putusan inkrah

Dalam gugatan tersebut, pihak Agus Bustam menggugat Pemprov Sulsel, Sekretaris Daerah, dan Kepala UPT GOR Sudiang. Hasilnya, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan penggugat dan mewajibkan Pemprov membayar ganti rugi sesuai NJOP saat pembayaran dilakukan. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Tak berhenti di situ, Pemprov Sulsel juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun upaya tersebut ditolak. Dengan demikian, putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Asher menuturkan setelah putusan final, pembayaran disepakati berlangsung dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10 miliar terealisasi pada Desember 2024, sedangkan tahap kedua dijanjikan cair pada Maret 2025. Namun hingga kini, sisa pembayaran Rp18,32 miliar belum terealisasi.
"Pada 2025, kami telusuri bahwa kita akan dibayar, pemerintah sudah niat baik. Tetapi, kenyataannya mereka tidak menganggarkan sisa pembayaran yang belum mereka selesaikan. Kemudian, kami ke Pemprov untuk menanyakan kenapa tidak dianggarkan dan jawabannya di sana sementara anggaran lagi efisiensi, nanti akan dianggarkan," kata Asher.
3. Proyek Stadion Sudiang tetap ditenderkan

Asher menjelaskan pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, Biro Hukum, dan Badan Keuangan Daerah, namun belum ada tindak lanjut konkret. Surat dari Pengadilan Negeri Makassar kepada Gubernur Sulsel juga sudah dikeluarkan untuk mengingatkan kewajiban pemerintah menyelesaikan pembayaran.
Di sisi lain, Pemprov justru menyatakan lahan GOR Sudiang telah clear untuk dilanjutkan pembangunan stadion. Asher menilai klaim tersebut tidak berdasar karena kewajiban ganti rugi belum dipenuhi.
"Sudah ada tender pembangunan Stadion Sudiang yang lokasinya tepat di lokasi klien kami. Jadi, seperti apa Pemprov menyatakan clear kepada kementerian terkait, sedangkan masih ada mereka punya kewajiban yang sudah merupakan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.