Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bapanas Ancam Cabut Izin Pedagang-Distributor Jual Beras Melebihi HET

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan (Bapanas) Brigjen Pol Hermawan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras di Gedung Baruga Lappo Ase, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (22/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan (Bapanas) Brigjen Pol Hermawan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras di Gedung Baruga Lappo Ase, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (22/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Tim gabungan akan turun ke lapangan pantau harga beras
  • Bapannas akan langsung memberikan teguran tertulis
  • Jika terbukti melanggar terancam pidana 5 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan akan menindak tegas pedagang, distributor, hingga produsen beras yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan (Bapanas) Brigjen Pol Hermawan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras di Gedung Baruga Lappo Ase, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (22/10/2025).

1. Tim gabungan akan turun ke lapangan pantau harga beras

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan (Bapanas) Brigjen Pol Hermawan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras di Gedung Baruga Lappo Ase, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (22/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan (Bapanas) Brigjen Pol Hermawan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras di Gedung Baruga Lappo Ase, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (22/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Hermawan mengungkapkan, pihaknya bersama tim gabungan dari Polda, Bulog, dan sejumlah instansi terkait akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan harga beras di pasaran.

“Besok kami bersama tim dari Polda, Bulog, dan dinas-dinas akan turun memastikan harga beras medium dan premium sesuai HET. Kalau medium di sini Rp13.500, harusnya seperti itu. Premium Rp14.900,” ujar Hermawan kepada awak media.

2. Bapanas akan langsung memberikan teguran tertulis

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan (Bapanas) Brigjen Pol Hermawan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras di Gedung Baruga Lappo Ase, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (22/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan (Bapanas) Brigjen Pol Hermawan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras di Gedung Baruga Lappo Ase, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (22/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Hermawan menegaskan jika nantinya ditemukan harga beras dijual di atas HET, Bapanas akan langsung memberikan teguran tertulis kepada pedagang, distributor, maupun produsen. Evaluasi akan dilakukan dalam waktu satu minggu setelah operasi pasar.

“Kalau dalam satu minggu harga tidak juga turun, kami rekomendasikan pencabutan izin,” tegasnya.

Selain menyoroti harga, Hermawan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap label dan mutu beras yang dijual di pasaran. Pemeriksaan mutu dilakukan di laboratorium dengan waktu sekitar 14 hari untuk memastikan kesesuaian antara label dan isi produk.

“Mutu beras premium maksimal 15 persen patahannya. Banyak ditemukan beras medium yang dikemas dan dijual sebagai premium, padahal hasil lab menunjukkan sebaliknya,” jelasnya.

3. Pelanggar aturan terancam pidana 5 tahun penjara

Ilustrasi beras di gudang Bulog Makassar, Rabu (30/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Ilustrasi beras di gudang Bulog Makassar, Rabu (30/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Mantan Direktur Narkoba Polda Sulsel tahun 2018 ini, menambahkan pelanggaran terhadap ketentuan label maupun mutu bisa berujung pidana jika terbukti merugikan konsumen. Namun, untuk menjaga suasana kondusif, penindakan akan dilakukan secara bertahap.

“Kita kedepankan pendekatan humanis, dimulai dari teguran tertulis, hingga pencabutan izin. Kalau masih nakal, baru penegakan hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya di atas lima tahun dan denda lebih dari Rp5 miliar,” tandasnya.

Penulis: Darsil Yahya/Kontributor Sulawesi Selatan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Bapanas Ancam Cabut Izin Pedagang-Distributor Jual Beras Melebihi HET

22 Okt 2025, 19:53 WIBNews