Bapanas Ancam Cabut Izin Pedagang-Distributor Jual Beras Melebihi HET

- Tim gabungan akan turun ke lapangan pantau harga beras
- Bapannas akan langsung memberikan teguran tertulis
- Jika terbukti melanggar terancam pidana 5 tahun penjara
Makassar, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan akan menindak tegas pedagang, distributor, hingga produsen beras yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan (Bapanas) Brigjen Pol Hermawan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras di Gedung Baruga Lappo Ase, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (22/10/2025).
1. Tim gabungan akan turun ke lapangan pantau harga beras

Hermawan mengungkapkan, pihaknya bersama tim gabungan dari Polda, Bulog, dan sejumlah instansi terkait akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan harga beras di pasaran.
“Besok kami bersama tim dari Polda, Bulog, dan dinas-dinas akan turun memastikan harga beras medium dan premium sesuai HET. Kalau medium di sini Rp13.500, harusnya seperti itu. Premium Rp14.900,” ujar Hermawan kepada awak media.
2. Bapanas akan langsung memberikan teguran tertulis

Hermawan menegaskan jika nantinya ditemukan harga beras dijual di atas HET, Bapanas akan langsung memberikan teguran tertulis kepada pedagang, distributor, maupun produsen. Evaluasi akan dilakukan dalam waktu satu minggu setelah operasi pasar.
“Kalau dalam satu minggu harga tidak juga turun, kami rekomendasikan pencabutan izin,” tegasnya.
Selain menyoroti harga, Hermawan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap label dan mutu beras yang dijual di pasaran. Pemeriksaan mutu dilakukan di laboratorium dengan waktu sekitar 14 hari untuk memastikan kesesuaian antara label dan isi produk.
“Mutu beras premium maksimal 15 persen patahannya. Banyak ditemukan beras medium yang dikemas dan dijual sebagai premium, padahal hasil lab menunjukkan sebaliknya,” jelasnya.
3. Pelanggar aturan terancam pidana 5 tahun penjara

Mantan Direktur Narkoba Polda Sulsel tahun 2018 ini, menambahkan pelanggaran terhadap ketentuan label maupun mutu bisa berujung pidana jika terbukti merugikan konsumen. Namun, untuk menjaga suasana kondusif, penindakan akan dilakukan secara bertahap.
“Kita kedepankan pendekatan humanis, dimulai dari teguran tertulis, hingga pencabutan izin. Kalau masih nakal, baru penegakan hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya di atas lima tahun dan denda lebih dari Rp5 miliar,” tandasnya.
Penulis: Darsil Yahya/Kontributor Sulawesi Selatan