Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Rektor Unsrat Jadi Tersangka Korupsi, Rp 2 Miliar Dikembalikan

Mantan Rektor Unsrat, Ellen Joan Kumaat. Dok. Unsrat
Mantan Rektor Unsrat, Ellen Joan Kumaat. Dok. Unsrat
Intinya sih...
  • Kerugian negara Rp 2,2 miliar
  • Daftar nama tersangka
  • Hasil korupsi Rp2 miliar dikembalikan ke Kejati Sulut
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Manado, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi, Manado. Salah satu yang menjadi tersangka adalah mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc DEA.

Tiga dari empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini sudah ditahan sejak Jumat, 17 Oktober 2025. Ketiganya dititipkan di Rutan Kelas IIA Manado.

"Baru tiga orang yang kami tahan, satu lainnya masih menjalani pemeriksaan medis karena sedang sakit," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, Senin (20/10/2025).

1. Kerugian negara Rp 2,2 miliar

Kejati Sulut menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan gedung Unsrat, Manado, Senin (20/10/2025). Dok. Kejati Sulut
Kejati Sulut menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan gedung Unsrat, Manado, Senin (20/10/2025). Dok. Kejati Sulut

Januarius menyebut bahwa proyek pembangunan tersebut menggunakan pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IDB) dan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2014-2019.

Akibatnya, negara rugi Rp 2.227.342.804.60. "Penahanan dilakukan agar mereka tidak melarikan diri, menghilangkan barang butki, atau menghambat proses penyidikan," tambah Januarius.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

2. Daftar nama tersangka

Tiga tersasngka kasus korupsi pembangunan gedung Unsrat, Manado, Suesi Utara. Dok. Kejati Sulut
Tiga tersasngka kasus korupsi pembangunan gedung Unsrat, Manado, Suesi Utara. Dok. Kejati Sulut

Para tersangka ditahan di Rutan Manado selama 20 hari terhitung sejak 17 Oktober 2025. Berikut daftar nama para tersangka:

  • Rektor Unsrat 2014-2022 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Ellen Joan Kumaat
  • Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC, Ir. Hadi Prayitno (belum ditahan)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jhon Tooy
  • General Manager PT AK (Persero) selaku Kontraktor berinisial S

3. Hasil korupsi Rp2 miliar dikembalikan ke Kejati Sulut

Tiga tersasngka kasus korupsi pembangunan gedung Unsrat, Manado, Suesi Utara. Dok. Kejati Sulut
Tiga tersasngka kasus korupsi pembangunan gedung Unsrat, Manado, Suesi Utara. Dok. Kejati Sulut

Hari ini, Kejati Sulut menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebesar Rp 2.054.020.453,60. "Uang sudah dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan, jadi barang bukti," sambung Januarius.

Nantinya, uang tersebut akan digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Penulis: Savi/Kontributor Sulawesi Utara

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

4 Pria Bone Ditangkap Polisi saat Beli Sabu Ternyata Berisi Garam

21 Okt 2025, 16:49 WIBNews