Parkir di Badan Jalan, Pegawai Bapas Protes Mobilnya Digembok Dishub

- Seorang pegawai Bapas Makassar terlibat adu mulut dengan petugas Dishub setelah mobilnya digembok karena parkir di badan jalan saat razia di Jalan Hertasning.
- Dishub Makassar melakukan penertiban akibat banyaknya aduan masyarakat soal kemacetan yang disebabkan kendaraan parkir sembarangan di bahu dan persimpangan jalan.
- Dalam operasi tersebut, 17 mobil terjaring termasuk 11 di depan Kantor Bapas, sebagai langkah tegas mengatasi pelanggaran parkir berulang yang menghambat arus lalu lintas.
Makassar, IDN Times - Seorang pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar terlibat cekcok dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setelah mobilnya yang parkir di badan jalan digembok saat razia parkir liar di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Dishub Makassar menindak pelanggaran parkir yang kerap memicu kemacetan di kawasan tersebut.
1. Protes usai mobil digembok

Insiden itu terjadi pada Senin (6/4/2026) saat petugas Dishub Makassar melakukan penertiban di sejumlah titik rawan pelanggaran, khususnya di Jalan AP Pettarani dan Jalan Hertasning.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan, bahkan hingga memakan badan jalan dan area persimpangan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan.
Petugas kemudian menggembok ban kendaraan yang melanggar. Namun, tindakan tersebut memicu protes dari sejumlah pemilik kendaraan, termasuk oknum pegawai Bapas yang tidak terima kendaraannya ditindak hingga terjadi adu mulut di lokasi.
2. Penertiban dilakukan karena banyak aduan

Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan banyaknya aduan masyarakat terkait kemacetan di kawasan tersebut.
“Di Jalan Hertasning ini sering macet. Setelah kami turun, memang penyebabnya karena kendaraan parkir di badan jalan, bahkan sampai menggunakan dua lajur,” ujar Irwan kepada awak media, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, parkir di bahu jalan, terlebih di area tikungan atau persimpangan, menimbulkan hambatan samping yang mengganggu arus lalu lintas.
3. Puluhan kendaraan terjaring razia

Menurut Irwan, pihaknya telah beberapa kali mengingatkan instansi sekitar, termasuk Kantor Bapas Makassar, agar tidak menggunakan badan jalan sebagai area parkir.
“Kami sudah sampaikan langsung ke pihak kantor, tidak boleh parkir di badan jalan, apalagi di dekat belokan. Tapi masih ada yang tidak terima saat kami lakukan penindakan,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi lalu lintas semakin parah saat kendaraan berputar arah dari Jalan Pettarani menuju Hertasning.
“Di titik itu terjadi penyumbatan, sehingga kemacetan bisa sampai ke Jalan Pettarani,” jelasnya.
Dalam razia tersebut, Dishub Makassar mencatat sebanyak 17 mobil terjaring, dengan 11 kendaraan di antaranya berada di depan Kantor Bapas Makassar.
Penindakan tegas ini dilakukan karena pelanggaran parkir di kawasan tersebut dinilai berulang dan terus mengganggu kelancaran arus lalu lintas.


















