Munafri Perintahkan Penertiban Baliho dan Reklame Ilegal di Makassar

- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memerintahkan penertiban baliho dan reklame ilegal yang marak di berbagai titik kota demi menata ulang wajah kota yang dinilai semrawut.
- Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Edaran dan Peraturan Wali Kota tentang larangan pemasangan reklame di pohon serta pengelolaan ruang terbuka hijau, tanpa toleransi bagi pelanggar izin.
- Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan warga agar lebih tertib dalam pemasangan media promosi demi menciptakan kota yang bersih dan nyaman.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar akan menertibkan baliho dan reklame ilegal yang tersebar di berbagai sudut kota. Langkah ini diambil untuk menata ulang wajah kota yang dinilai semakin semrawut akibat maraknya pemasangan media promosi tanpa izin.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho yang tidak memiliki izin maupun yang masa berlakunya telah habis. Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan.
"Saya sudah sampaikan, meminta Bapenda, Satpol PP, Camat dan Lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing, khususnya yang masa izinnya telah berakhir, maka mencabut," kata Munafri, Rabu (8/4/2026).
1. Baliho menjamur di ruang publik hingga pohon

Dalam beberapa waktu terakhir, baliho, reklame, dan spanduk promosi terlihat menjamur di berbagai titik kota. Pemasangan ditemukan di median jalan, tiang listrik, hingga batang pohon.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban ruang publik sekaligus merusak estetika kota. Selain itu, keberadaan reklame ilegal juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
2. Penertiban mengacu aturan dan surat edaran

Penertiban mengacu pada Surat Edaran Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Munafri menegaskan tidak ada toleransi bagi baliho yang melanggar aturan. Baliho tanpa izin maupun yang masa berlakunya telah berakhir tetap akan ditertibkan.
Dia juga secara khusus menyoroti praktik pemasangan reklame di pohon yang dinilai mencederai upaya pelestarian lingkungan. Praktik tersebut sekaligus menciptakan kesan semrawut pada tata kota.
"Sehingga, dengan langkah penertiban ini, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang," kata Munafri.
3. Dorong kesadaran pelaku usaha dan warga

Munafri menegaskan penertiban ini diarahkan untuk menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang. Selain itu, hal ini juga mendorong pelaku usaha dan masyarakat agar lebih taat terhadap aturan pemasangan media promosi.
"Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota," tegasnya.


















