Liput KDRT, Jurnalis di Takalar Diduga Dianiaya-Diancam Dibunuh

- Seorang jurnalis di Takalar, Sholeh Sibali, mengaku dianiaya dan diancam dibunuh oleh pria berinisial BA saat berada di pos sekuriti pada 22 Mei 2026.
- Penganiayaan diduga terkait pemberitaan kasus KDRT dan penganiayaan anak yang melibatkan BA, yang sebelumnya sempat viral dan membuat pelaku marah serta menuduh wartawan sebagai palsu.
- Sibali telah melapor ke Polres Takalar dengan bukti surat laporan resmi, sementara polisi menyatakan kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan selama 30 hari.
Makassar, IDN Times - Seorang jurnalis media online di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, bernama Sholeh Sibali mengaku mengalami penganiayaan dan ancaman pembunuhan dari seorang pria berinisal BA. Insiden itu terjadi di pos sekuriti Perumahan Istana Permaii, Kecamatan Pattallassang, Kelurahan Kalabbirang, Kabupaten Takalar, pada Jumat sore, 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.55 Wita.
Sholeh Sibali mengatakan, penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dialaminya diduga terkait pemberitaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan anak yang ia buat sebelumnya dan diduga dilakukan oleh BA.
"Diduga soal pemberitaan yang sempat viral pada Januari 2026 lalu," kata Sibali kepada IDN Times, Senin (25/5/2026).
1. Terduga pelaku tiba-tiba menyerang korban

Ia menceritakan, saat itu dirinya sedang duduk di pos sekuriti, tak lama berselang tiba-tiba pelaku BA datang menghampiri dalam kondisi emosi dan langsung mengamuk.
“Pelaku tiba-tiba datang menghampiri saya lalu mengambil paksa barang-barang yang ada di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah saya,” ujarnya.
2. Korban disebut wartawan palsu

Terduga pelaku juga disebut memukul wajah korban. “Dia memukul wajah saya menggunakan buku tebal milik sekuriti sebanyak tiga kali juga memukul bagian perut dan tangan saya. Sebagian pukulan sempat saya tepis menggunakan tangan kiri,” bebernya.
Tak hanya itu, Sibali juga mengaku pelaku mencaci maki, meludahi, hingga mengancam akan membunuhnya.
“Dia mengeluarkan kata-kata kasar, meludah sambil menunjuk-nunjuk saya dan mengatakan semua wartawan yang memberitakan dirinya adalah wartawan palsu. Bahkan dia mengancam akan membunuh wartawan,” tandasnya.
Akibat peristiwa itu, Sibali kemudian mendatangi Pores Takalar dan melaporkan kasus pemukulan dan ancaman pembunuhan tersebut ke aparat penegak hukum.
Menurutnya, kasus ini menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Saya sudah melaporkan tindakan pemukulan dan ancaman pembunuhan ini ke pihak berwajib. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
3. Diduga tak terima diberitakan

Sibali menambahkan, terduga pelaku sempat viral setelah diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandung dan mantan istrinya. Dalam video tersebut, pelaku diduga terlihat melempar anaknya sendiri dan menendang tubuh mantan istrinya.
"Pelaku menilai informasi tersebut sebagai hoaks dan tidak menerima pemberitaan yang terus menyebar," kata Sibali.
Sibali juga menyoroti dua kasus dan laporan dugaan penganiayaan dan KDRT terhadap terduga pelaku yang disebut telah masuk di Polres Takalar sejak tahun 2025 hingga 2026, namun hingga kini dikabarkan belum pernah diproses secara serius.
“Kasus dugaan KDRT dan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Takalar sampai sekarang tidak jelas penanganannya. Sekarang justru wartawan yang memberitakan malah diduga menjadi korban kekerasan dan ancaman,” pungkasnya.
Berdasarkan surat laporan polisi milik Sibali yang dilihat IDN Times, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Takalar dan saat ini dalam tahap penyelidikan. Surat bernomor B/283/V/RES.1.6./2026/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kanit Reskrim Polres Takalar selaku penyidik.
Dalam surat tertanggal 23 Mei 2026 itu disebutkan, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Muh Saleh alias Sibali terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.55 Wita. Polisi menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan selama 30 hari.













.jpg)




