Viral Pria di Takalar Aniaya Mantan Istri dan Banting Anak Balitanya

Makassar, IDN Times - Viral seorang ayah bernama Bambang Nopardi (33) tega membanting anak kandungnya HA yang masih berusia satu tahun ke paving blok serta menganiaya mantan istrinya. Perbuatan kekerasan itu sempat terekam kamera dan beredar di media sosial.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (13/1/2026) pukul 15.00 Wita di Jalan Istana Permai, Kalabbirang, Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan video berdurasi 30 detik yang beredar, peristiwa bermula saat ibu korban hendak menyerahkan anaknya kepada mantan suaminya di halaman rumah. Namun secara tiba-tiba, terlapor mengamuk dan membanting anak balitanya. Dua orang warga sempat berusaha melerai dan menenangkan pelaku, namun justru menendangnya.
1. Korban telah melapor ke Polres Takalar

Akibat penganiayaan itu, DS (33) korban sekaligus mantan istri terduga pelaku resmi melaporkan sang mantan suami ke Polres Takalar dengan laporan polisi nomor: LP/B/11/I/2026/SPKT, tanggal 13 Januari 2026. Keisha Amanda, kuasa hukum korban mengatakan, kliennya melaporkan mantan suaminya berdasarkan video penganiayaan yang viral yang dijadikan sebagai salah satu barang bukti ke pihak kepolisian.
"Kami tim kuasa hukum mendampingi keluarga korban untuk mendampingi, dan ini sudah ada LP-nya di Polres Takalar," kata Keisha kepada IDN Times, Jumat (16/1/2026).
2. Polisi buatkan korban permintaan visum

Keisha menjelaskan bahwa dalam video yang yang beredar tampak jelas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Bambang Nopardi terhadap kliennya dan anak balitanya. "Seperti yang terlihat di dalam video itu, dia menarik dengan paksa, kemudian mengangkat tinggi dan membanting (anak balitanya)," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta membenarkan bahwa korban telah melaporkan mantan suaminya dengan dugaan kasus penganiayaan. "Kita sudah terima laporan polisinya, kemudian kita lakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian membuatkan surat permintaan visum dari korban ke rumah sakit dan selanjutnya kita lakukan pendalaman saksi-saksi terkait dengan ke tahap penyidikan," kata Hatta kepada awak media.
3. Kronologis kejadian sehingga terjadi penaniayaan

Hatta menjelaskan, kronologinya bermula saat korban membawa anaknya ke rumah mantan suaminya di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Jalan Istana Permai, Kabupaten Takalar. Di lokasi tersebut, keduanya terlibat adu tarik yang berujung pada penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan suami korban.
"Jadi motifnya adalah si korban ini mau simpan, mau simpan anaknya di mantan suaminya, sehingga suaminya marah karena si anak ini tidak ada perlengkapan bayinya, sehingga dia mau kembalikan lagi anaknya ke mantan istrinya," jelasnya.
Ia melanjutkan, saat korban mendekati terlapor yang diketahui bernama Bambang Nopardi, terlapor tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku menampar korban menggunakan tangan kanan mengenai bibir dan pipi kiri sebanyak satu kali.
"Kemudian korban ditampar lagi menggunakan tangan kanannya dan mengenai pundak kiri sebanyak satu kali setelah itu korban menaruh anaknya di samping terlapor kemudian korban menginggalkan terlapor dan yang berada di tempat kejadian (saat terjadi penganiayaan) yakni saudara Amanda Puji dan saudara Dg Naba," ucapnya.


















