Propam Ungkap Bukti Setoran Bandar Sabu ke Kasat Narkoba Toraja Utara

- Propam Polda Sulsel mengungkap dugaan setoran rutin Rp13 juta per pekan dari bandar sabu kepada Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi.
- Bukti transaksi elektronik dan tunai ditemukan, memperkuat indikasi adanya aliran dana antara bandar narkoba dengan oknum kepolisian di Toraja Utara.
- Dua personel Satresnarkoba, termasuk Kasat dan Kanit II, kini menjalani pemeriksaan internal dan dijadwalkan mengikuti sidang kode etik Polri pekan ini.
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), mengungkap dugaan aliran dana rutin sebesar Rp13 juta per pekan kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi. Dana tersebut diduga berasal dari seorang bandar sabu yang beroperasi di wilayah Toraja.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara ini ke sidang kode etik dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat akan segera kita sidangkan. Jadwalnya sudah ada, mudah-mudahan tidak bergeser. Alat bukti yang kami miliki sudah cukup,” ujar Zulham kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
1. Bukti transaksi uang

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan internal menemukan adanya transaksi yang menguatkan isu setoran rutin tersebut. Bukti yang dikantongi penyidik Propam berupa transaksi elektronik hingga penyerahan uang tunai.
“Fakta aliran dana itu memang ada. Kami sudah mengamankan bukti transaksi, baik secara elektronik maupun tunai,” jelasnya.
2. Terungkap saat bandar narkoba ditangkap

Kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang bandar sabu di wilayah Tana Toraja. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bisa leluasa mengedarkan narkotika di Toraja Utara karena adanya dugaan kerja sama dengan oknum aparat.
“Pengakuan itu muncul saat pemeriksaan. Yang bersangkutan menyebut bisa beroperasi di Toraja Utara karena ada kerja sama dengan oknum kepolisian,” kata Zulham.
3. Kasat dan Kanit bakal diproses sesuai fakta

Dari pendalaman perkara, Propam menetapkan dua personel Satresnarkoba Polres Toraja Utara diduga terlibat, yakni Kasat Narkoba dan PS Kanit II berinisial M.
“Keduanya akan kami proses sesuai fakta hukum yang ditemukan,” tegasnya.
Saat ini, dua oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan internal dan dijadwalkan mengikuti sidang kode etik profesi Polri pada pekan ini.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan agenda persidangan tersebut. “Kamis ini Kasat Narkoba Polres Toraja Utara bersama kanitnya akan menjalani sidang,” ujarnya, Senin (2/3/2026).














![[BREAKING] Polisi Bunuh Polisi di Sulsel, Polri Pecat Bripda Pirman](https://image.idntimes.com/post/20260302/upload_f36b2cb3809e8f36bfb58c21afe8185e_c3644173-abba-4133-8e22-370a4c70bb8e_watermarked_idntimes-1.jpeg)



