Terkendala Kehamilan, Satu Jemaah Asal Soppeng Batal Berangkat Haji

- Seorang calon jemaah haji asal Soppeng batal berangkat karena hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan ia sedang hamil dengan usia kandungan 10 minggu, tidak memenuhi syarat penerbangan.
- Pembatalan terjadi mendadak menjelang keberangkatan Kloter 1, sehingga proses penggantian jemaah tidak bisa dilakukan karena sistem Siskohat membutuhkan waktu minimal dua kali 24 jam.
- Jemaah yang batal berangkat akan diprioritaskan untuk musim haji tahun berikutnya, sesuai kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan.
Makassar, IDN Times - Seorang jemaah calon haji asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dipastikan batal berangkat pada haji 2026 setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan jemaah tersebut dalam kondisi hamil dengan usia kandungan yang belum memenuhi ketentuan untuk terbang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, mengatakan informasi tersebut diterima dari tim kesehatan embarkasi usai pemeriksaan akhir jemaah. Seharusnya, jemaah yang bersangkutan berangkat bersama Kloter 1 pada Selasa (21/4/2026) kemarin.
"Info dari tim kesehatan embarkasi bahwa kloter 1 setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jemaah yang hasil pemeriksaannya positif hamil, kloter 1 dari Kabupaten Soppeng," kata Ikbal, Rabu (22/4/2026).
1. Kehamilan 10 minggu tidak memenuhi syarat

Ikbal menjelaskan jemaah tersebut dinyatakan tidak layak terbang karena usia kehamilan masih 10 minggu. Kondisi itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi jemaah haji.
"Sudah ada surat dari kesehatan bahwa jemaah tersebut tidak layak terbang karena hamilnya baru 10 minggu," katanya.
Dia menjelaskan aturan kesehatan menetapkan hanya jemaah dengan usia kehamilan tertentu yang dapat diberangkatkan. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam menentukan kelayakan jemaah untuk terbang.
"Di dalam Permenkes 15/2016, jemaah yang boleh diberangkatkan itu yang kehamilannya antara 16 minggu sampai 24 minggu," kata Ikbal.
2. Penggantian terkendala waktu

Pembatalan tersebut terjadi dalam waktu yang sangat dekat dengan jadwal keberangkatan. Kondisi ini membuat penggantian jemaah tidak dapat segera diproses.
Ikbal menyebut proses penggantian harus melalui sistem Siskohat. Durasi yang dibutuhkan minimal dua kali 24 jam.
"Aturannya dua kali 24 jam karena proses Siskohat," katanya.
Waktu yang tersisa kurang dari satu hari. Kursi jemaah yang batal berangkat menjadi tidak terisi.
3. Diprioritaskan berangkat tahun berikutnya

Jemaah yang batal berangkat akan masuk dalam daftar prioritas. Penempatan tersebut berlaku untuk musim haji selanjutnya.
"Jadi otomatis jemaah prioritas nanti untuk pemberangkatan tahun 2027," kata Ikbal.


















