Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terpidana Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati Bayar Denda Rp1 Miliar

Terpidana Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati Bayar Denda Rp1 Miliar
Terpidana Skincare Ilegal Mira Hayati Bayar Denda Rp1 Miliar kepada Negara. (Dok. Kejati Sulsel)
Intinya Sih
  • Mira Hayati, terpidana kasus kosmetik ilegal, melunasi denda Rp1 miliar melalui keluarga di Kejari Makassar sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Pembayaran dilakukan tunai dan disaksikan pejabat kejaksaan, lalu dana disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan berlaku.
  • Setelah denda dilunasi, Kejari Makassar mengembalikan Sertifikat Hak Milik yang dijadikan jaminan kepada keluarga Mira Hayati, menandai tuntasnya kewajiban finansial dalam perkara tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times – Terpidana kasus kosmetik ilegal Mira Hayati melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (10/6/2026). Pembayaran tersebut dilakukan melalui perwakilan keluarga terpidana dan menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran denda tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

1. Denda Rp1 miliar diserahkan melalui perwakilan keluarga

Terpidana Skincare Ilegal Mira Hayati Bayar Denda Rp1 Miliar kepada Negara. (Dok. Kejati Sulsel)
Terpidana Skincare Ilegal Mira Hayati Bayar Denda Rp1 Miliar kepada Negara. (Dok. Kejati Sulsel)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan uang denda diserahkan secara tunai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Makassar. Uang diserahkan melalui perwakilan keluarga terpidana, yakni Rusli yang merupakan kakak kandung Mira Hayati.

"Uang denda Rp1 miliar diserahkan secara tunai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), disaksikan secara formil oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim JPU, advokat terpidana, serta perwakilan pihak bank," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Ia menjelaskan proses pembayaran berlangsung lancar dan selanjutnya dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pembayaran denda berjalan lancar. Selanjutnya uang tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara," ujarnya.

2. Kejaksaan kembalikan SHM yang dijadikan jaminan

Terpidana Skincare Ilegal Mira Hayati Bayar Denda Rp1 Miliar kepada Negara. (Dok. Kejati Sulsel)
Terpidana Skincare Ilegal Mira Hayati Bayar Denda Rp1 Miliar kepada Negara. (Dok. Kejati Sulsel)

Seiring dengan pelunasan denda tersebut, Kejari Makassar juga mengembalikan satu Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM sebelumnya dititipkan keluarga terpidana sebagai jaminan pembayaran denda.

"Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi hari ini, SHM tersebut langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga yang diwakili oleh saudara Rusli secara bersamaan," kata Soetarmi.

3. Hukuman Mira Hayati berkekuatan hukum tetap

-
Mira Hayati saat berada di Gedung Kejati Sulsel untuk dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026) / Darsil Yahya

Perkara kosmetik mengandung merkuri yang menjerat Mira Hayati sebelumnya telah melalui serangkaian proses peradilan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, Mira divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar pada Juli 2025.

Putusan tersebut kemudian diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar menjadi pidana empat tahun penjara. Namun, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025, hukuman Mira Hayati berubah menjadi pidana dua tahun penjara disertai denda Rp1 miliar.

Pihak kejaksaan telah mengeksekusi pidana badan terhadap Mira Hayati pada 18 Februari 2026. Sementara pidana denda sebesar Rp1 miliar baru dilunasi pada Juni 2026.

Share Article
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More