Tolak Damai, Orang Tua Siswa SMPN 35 Makassar Laporkan Kasus Pengeroyokan

- Orang tua korban pengeroyokan di SMPN 35 Makassar menolak berdamai dan resmi melaporkan empat siswa terduga pelaku ke Unit PPA Polrestabes Makassar.
- Irma, ibu korban, menegaskan laporan dibuat karena keluarga pelaku tak menunjukkan itikad baik, bahkan menuding anaknya sebagai pihak yang lebih dulu menyerang meski ada bukti video.
- Pihak Unit PPA Polrestabes Makassar menyatakan akan memeriksa dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur setelah menerima dokumen resmi dari pelapor.
Makassar, IDN Times – Kasus pengeroyokan yang dialami anggota OSIS SMP Negeri 35 Makassar berinisial MAR (13) berbuntut panjang. Orang tua korban memilih menempuh jalur hukum setelah menilai tidak ada itikad baik dari pihak keluarga terduga pelaku untuk meminta maaf.
Empat siswa yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut resmi dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
1. Orang tua korban menolak berdamai

Irma, orang tua korban, mengatakan laporan dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar pada Selasa (9/6/2026). Adapun empat siswa yang dilaporkan masing-masing berinisial AL, RJ, RF, dan RZ.
Ia mengaku memilih menempuh jalur hukum karena tidak ada satu pun orang tua terduga pelaku yang datang meminta maaf. Bahkan, menurutnya, pihak keluarga terduga pelaku justru menuding anaknya sebagai pihak yang lebih dulu melakukan penyerangan.
"Orang tua pelaku tidak ada satu pun yang minta maaf atau merasa bersalah, padahal sudah jelas-jelas anaknya mengeroyok. Makanya saya tidak mau damai, harus tempuh jalur hukum," ucap Irma kepada IDN Times, Rabu (10/6/2026).
2. Korban dituding lebih dulu menyerang

Irma mengatakan video yang beredar di media sosial memperlihatkan dengan jelas anaknya menjadi korban pengeroyokan hingga nyaris pingsan. Akibat kejadian itu, MAR mengalami luka lecet di bagian pelipis dan mengeluhkan sakit pada kepala.
"Orang tua pelaku menantang saya, bahwa anaknya tidak bersalah. Katanya anakku duluan yang menyerang. Saya bilang, sudah lihat videonya? Dia jawab sudah dan video itu tidak menjamin. Saya bilang kumpulkan saksi dan buktimu, saya juga bawa buktiku, kita ketemu di kantor polisi," ungkapnya.
Irma berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Makanya tempuh jalur hukum supaya orang tua dan anaknya tau rasa," ucapnya.
3. Unit PPA Polrestabes Makassar akan tindak lanjuti laporan

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, mengaku belum menerima surat laporan yang dimaksud. Meski demikian, ia memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur.
"Kami akan cek (laporannya) dan pasti ditindaklanjuti," katanya singkat.
















