Bebani Orang Tua Siswa, Appi Larang Penamatan di Luar Sekolah

- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melarang kegiatan penamatan di luar sekolah karena dianggap membebani orang tua, menegaskan aturan ini sudah berlaku sejak tahun sebelumnya.
- Munafri mengingatkan sekolah agar tidak memaksakan acara jika tidak memiliki anggaran, serta melarang segala bentuk iuran yang memberatkan orang tua siswa.
- Pemerintah Kota Makassar memperketat pengawasan melalui Dinas Pendidikan dan menegaskan kepala sekolah bisa dicopot jika tetap melanggar kebijakan tersebut.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah tingkat TK, SD, dan SMP terkait praktik kegiatan perpisahan siswa. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan larangan terhadap kegiatan penamatan di luar sekolah yang membebani orang tua.
Peringatan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya pungutan berkedok kegiatan perpisahan, seperti “ramah tamah” hingga acara seremonial lain. Padahal, larangan tersebut disebut sudah diberlakukan sejak tahun sebelumnya melalui surat edaran Dinas Pendidikan.
Munafri menegaskan tidak akan ada toleransi bagi sekolah yang tetap melanggar kebijakan tersebut. Ia bahkan menyebut sanksi tegas menanti kepala sekolah maupun guru yang terlibat.
“Tidak ada pembiaran, sanksi menanti kepala sekolah dan guru jika melanggar,” tegas Munafri, Selasa (21/4/2026).
1. Jangan memaksakan kegiatan jika tidak ada anggaran

Munafri juga mengingatkan sekolah agar tidak memaksakan kegiatan jika tidak memiliki anggaran yang cukup. “Kalau sekolah tidak punya anggaran, tidak punya biaya, jangan paksakan menggelar kegiatan penamatan. Jangan memberatkan orang tua siswa,” sambungnya.
Menurutnya, seluruh bentuk kegiatan yang mengharuskan iuran dari orang tua masuk kategori pelanggaran. Pemkot hanya memberi pengecualian jika seluruh biaya ditanggung pihak ketiga tanpa pungutan.
“Kalau ada yang mau menanggung semua biaya secara gratis, silakan. Tapi kalau ada urunan, apalagi sampai memberatkan orang tua siswa dengan alasan terlanjur kumpul, itu tidak boleh,” jelasnya.
2. Ekonomi orang tua siswa berbeda-beda

Munafri menilai kebijakan pungutan untuk kegiatan perpisahan berpotensi menimbulkan ketidakadilan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang berbeda-beda. Ia mengingatkan agar sekolah tidak membuat siswa merasa terbebani atau minder karena kondisi ekonomi keluarga.
“Tidak semua orang tua punya kemampuan yang sama. Jangan sampai ada anak yang merasa minder atau terbebani hanya karena tidak mampu ikut kegiatan,” ujarnya.
Munafri menekankan pentingnya menjaga dunia pendidikan agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat, terutama orang tua siswa.
“Dengan adanya edaran yang dikeluarkan Disdik, kita berharap seluruh sekolah di Makassar dapat mematuhi aturan dan tidak boleh ada kegiatan yang membebani orang tua siswa,” kata dia.
3. Jika melanggar, kepala sekolah bisa dicopot

Untuk memastikan aturan berjalan, Pemkot Makassar akan memperketat pengawasan melalui Dinas Pendidikan. Setiap sekolah diminta mematuhi kebijakan tanpa celah.
“Pengawasan dilakukan oleh Disdik, kita akan kontrol ketat. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan dengan alasan apa pun,” kata Munafri.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini tengah berlangsung rotasi kepala sekolah. Posisi kepala sekolah disebut bisa terancam jika tetap melanggar kebijakan.
“Jangan sampai karena kegiatan seperti ini, justru berdampak pada posisi kepala sekolah. Bisa saja dicopot kalau tidak patuh,” tegasnya.
Peringatan tidak hanya ditujukan kepada sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Pemerintah kota akan berkoordinasi dengan pihak yayasan dan instansi terkait agar kebijakan serupa tetap dijalankan.


















