Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hilangkan Bukti Pembunuhan Dirja, 3 Polisi di Sulsel Didemosi 8 Tahun

Hilangkan Bukti Pembunuhan Dirja, 3 Polisi di Sulsel Didemosi 8 Tahun
Bripda Pirman saat menjalani sidang etik di Polda Sulsel, Senin (2/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Tiga anggota Ditsamapta Polda Sulsel, MA, MS, dan MF dijatuhi sanksi demosi delapan tahun serta penempatan khusus 30 hari karena menghalangi penyidikan kasus kematian Bripda Dirja Pratama.
  • Ketiganya terbukti terlibat dalam penghilangan bercak darah di lokasi kejadian dan tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada atasan sesuai kewajiban anggota Polri.
  • Mereka juga dikenai sanksi etika, wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta menjalani pembinaan fisik, rohani, dan mental selama satu bulan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Majelis Sidang Komisi Etik Polda Sulsel memberikan sanksi demosi 8 tahun dan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari kepada tiga anggota Ditsamapta MA, MS dan MF yang terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus tewasnya Bripda Dirja Pratama.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan berdasarkan fakta persidangan ketiganya memiliki peran berbeda-beda, pertama MA mengetahui kejadian itu, kemudian tidak melaporkan.

"MA juga yang menyuruh untuk menghilangkan bercak darah yang ada di TKP. Terhadap MA, kita kenakan sanksi etika," kata Zulham kepada awak media, Selasa (3/3/2026).

1. Sanksi demosi 8 tahun

WhatsApp Image 2026-03-02 at 10.52.13 PM.jpeg
Bripda Pirman saat menjalani sidang etik di Polda Sulsel, Senin (2/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Kemudian sanksi perbuatan tercela, meminta maaf secara lisan maupun tertulis terhadap institusi dan pimpinan dan ketiga pembinaan fisik, rohani maupun mental selama satu bulan

"Untuk sanksi administratif kita kenakan dua dari lima sanksi, yang pertama demosi 8 tahun dan patsus selama 30 hari," ucap Zulham.

2. Hilangkan bercak darah di TKP

Bripda Pirman saat menjalani sidang etik di Polda Sulsel, Senin (2/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Bripda Pirman saat menjalani sidang etik di Polda Sulsel, Senin (2/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Untuk Bripda MS ijuga dikenakan sanksi etik, sanksi perbuatan tercela, permintaan maaf, kemudian pembinaan fisik, rohani maupun mental selama satu bulan.

"Kemudian untuk administratif kita kenakan patsus 30 hari, perannya MA adalah menghilangkan bercak darah atau barang bukti yang ada di TKP atas perintah dari MA karena ini junior jadi tidak bisa menolak," tuturnya.

Hal yang sama juga dikenakan oleh MF, sanksi etika, perbuatan tercela, permintaan maaf, pembinaan fisik, rohani dan mental selama 1 bulan dan Sanksi administratifnya patsus 30 hari.

"Perannya adalah dia melihat pada saat MS disuruh untuk menghilangkan bercak darah, tapi tidak melaporkan," kata Zulham.

3. Tidak berani melawan Bripda Pirman

Bripda Pirman saat menjalani sidang etik di Polda Sulsel, Senin (2/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Bripda Pirman saat menjalani sidang etik di Polda Sulsel, Senin (2/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Zulham menjelaskan sebagai anggota Polri, apabila ada barang bukti atau yang segala sesuatu yang terkait dengan pidana atau melawan hukum wajib melaporkan baik kepada pimpinan maupun petugas yang ada di sekitar tempat kejadian

"Kenapa (ketiganya) tidak berani, karakterna Bripda P ini kalau kita lihat badannya besar dan dia dominan, dia (ketiganya) tidak berani (melawan atau menolak)," bebernya.

Selain itu, mereka juga mengetahui apa yang terjadi tapi pura-pura tidur karena tidak berani kepada Bripda Pirman.

"Kemudian dia hilangkan itu (bercak darah) spontanitas, kita sudah dalami itu berulang kali, tidak ada niat dia. Hanya karena dia liat darah yaudah bersihkan aja, dia kaget juga almarhum bisa sampai meninggal karena perbuatan itu," tandasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More