Nasib Proyek Sampah Jadi Listrik Menggantung, Investor Minta Kepastian

- Investor proyek PSEL Makassar menuntut kejelasan status kontrak dan investasi dari Pemkot setelah seluruh izin dan persiapan teknis rampung namun belum ada keputusan resmi.
- Pihak investor siap menerima pengakhiran proyek sesuai regulasi baru, tetapi meminta penyelesaian hak serta ganti rugi atas dana dan upaya yang telah dikeluarkan.
- Jika tak tercapai kesepakatan, investor mempertimbangkan jalur arbitrase untuk menuntut kepastian hukum, sementara Pemkot membuka peluang bagi mereka ikut tender ulang sesuai Perpres 109 Tahun 2025.
Makassar, IDN Times - Investor proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar membuka opsi penyelesaian melalui jalur arbitrase. Langkah ini disampaikan menyusul belum adanya kejelasan resmi status mereka dari Pemerintah Kota Makassar dalam proyek tersebut.
Juru Bicara PT Grand Puri Indonesia, selaku anggota konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS), Harun Rachmat Sese, mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah, terutama terkait status kontrak kerja sama yang telah diteken sebelumnya.
"Kami meminta kejelasan dari Pemkot. Kalau memang mau tender ulang dan merasa perpres baru itu sebagai dasar pengakhiran kontrak kami berikan kami surat. Kemudian kembalikan hak kami," kata Harun, Rabu (8/4/2026).
1. Investor minta kejelasan soal investasi

Harun menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima keputusan resmi mengenai investasi proyek tersebut. Kondisi ini membuat posisi investor menjadi tidak pasti setelah seluruh tahapan awal telah dilalui.
Menurutnya, kejelasan investasi menjadi hal utama bagi investor. Kejelasan tersebut diperlukan agar investor dapat menentukan langkah lanjutan, termasuk penyelesaian kewajiban dan hak para pihak.
Dia mengatakan pihaknya telah menandatangani kontrak dan mengurus seluruh perizinan, mulai dari izin damkar, izin PLN, hingga AMDAL yang disebut telah rampung. Namun setelah itu terjadi masa transisi kepemimpinan dari Moh Ramdhan Pomanto ke Munafri Arifuddin.
"Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait investasi ini padahal kami sudah siap jalan sisa menunggu surat permohonan dari pemkot ke PLN untuk dilakukan penyambungan.
2. Tuntut ganti rugi jika kontrak diakhiri

Investor menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah, termasuk jika proyek harus diakhiri sesuai regulasi baru. Namun, pengakhiran kontrak diminta tetap memperhatikan penyelesaian hak dan kewajiban yang telah berjalan.
"Kalau memang Pemkot mau pengakhiran silakan, tapi tolong karena kita sudah menjalin kerja sama kontrak kita selesaikan hak dan tanggung jawab masing-masing," kata Harun.
Pihaknya menegaskan pengakhiran kontrak harus disertai mekanisme ganti rugi. Hal itu berkaitan dengan investasi yang telah dikeluarkan.
3. Arbitrase jadi opsi terakhir

Jika tidak ada titik temu antara investor dan pemerintah, jalur arbitrase disebut menjadi opsi terakhir yang akan ditempuh. Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum atas investasi yang telah ditanamkan.
"Kalau memang pengakhiran, kita minta ganti rugi, kalau pemkot tidak bisa, kita akan menggugat pemerintah di arbitrase," kata Harun.
Dia menyebut pihaknya telah mengalami kerugian hingga Rp2,4 triliun, termasuk jaminan pelaksanaan Rp100 miliar serta proses tender yang telah dijalankan. Dia mengatakan seluruh mesin dan kesiapan teknis sudah tersedia, namun proyek disebut akan dipindahkan dari kawasan Tamalanrea ke TPA Antang oleh pemerintah kota.
"Kami takutnya juga pembatalan kerja sama ini berdampak pada hubungan dagang antara kedua negara, karena kerja sama ini adalah kerja sama ekonomi biru," katanya.
4. Pemkot buka peluang PT SUS ikut tender ulang PSEL

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menyebut pihaknya tengah menyiapkan proses pengakhiran sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Skema baru tersebut membuka peluang bagi investor lama untuk kembali mengikuti tender.
"Untuk saat ini, kita sementara berupaya melakukan pengakhiran kontrak. Bukan pemutusan, sebagaimana bahasa di Perpres 109," kata Helmy.
Dia menyatakan bahwa PT SUS tetap memiliki peluang untuk kembali mengikuti proses lelang. Hal tersebut dimungkinkan karena skema tender baru membuka partisipasi bagi semua pihak yang memenuhi syarat.
"Sangat memungkinkan karena meskipun kita mau melanjutkan dengan Perpres 35 atau kontrak sebelumnya, tidak ada lagi pembiayaan di sana karena yang pemkot tanda tangani, PT SUS itu mengatur BLPS atau bantuan langsung dari pemerintah pusat," kata Helmy.


















