Proyek PSEL Makassar Akan Ditender Ulang, Investor Klaim Rugi Rp2,4 T

- Pemerintah memastikan proyek PSEL Makassar tetap berjalan di TPA Antang dengan mekanisme tender ulang sesuai Perpres 109 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya.
- Investor sebelumnya, PT Grand Puri Indonesia, mengklaim mengalami kerugian hingga Rp2,4 triliun akibat penghentian proyek lama dan menuntut kepastian serta pengembalian hak mereka.
- Pemerintah daerah menegaskan perubahan lokasi dan skema proyek merupakan konsekuensi dari penyesuaian regulasi nasional, sementara investor masih membuka peluang ikut tender ulang.
Makassar, IDN Times - Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar dipastikan akan dilanjutkan melalui skema baru. Pemerintah menetapkan proyek tersebut akan dibangun di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dengan mekanisme tender ulang sesuai regulasi terbaru.
Meski demikian, proses transisi ini memunculkan dinamika dengan pihak investor sebelumnya. Pihak investor mengklaim mengalami kerugian besar setelah proyek tidak berlanjut dalam skema lama.
Juru Bicara PT Grand Puri Indonesia, sekaligus anggota konsorsium PT Sarana Utama Synergy, Harun Rachmat Sese, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh tahapan sejak proses tender hingga penandatanganan kontrak pada 2024. Namun, perubahan regulasi membuat kontrak tersebut harus diakhiri.
"Proyek ini mengambang karena dari 2022 sampai penunjukan pemenang tender hingga 2024 penandatanganan itu dua tahun masa proses tendernya," saat Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2026).
1. Investor klaim rugi Rp2,4 triliun

Harun mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan berbagai kebutuhan proyek sebelum akhirnya dihentikan dalam skema lama. Nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp2,4 triliun.
Kerugian tersebut meliputi jaminan pelaksanaan sebesar Rp100 miliar. Selain itu, kerugian juga mencakup pengadaan mesin hingga kesiapan infrastruktur pendukung proyek.
"Kami sudah rugi Rp2,4 triliun. Kami sudah memberikan jaminan pelaksanaan Rp100 miliar, sudah menyiapkan mesin-mesin, semuanya sudah ready," katanya.
2. Investor tunggu kepastian resmi

Di tengah perubahan tersebut, pihak investor sebelumnya berharap ada kejelasan resmi dari pemerintah terkait status proyek. Mereka juga menunggu kepastian mengenai penyelesaian hak serta kewajiban.
Investor juga membuka peluang untuk kembali mengikuti proses tender ulang. Hal itu bisa ditempuh jika memenuhi persyaratan dalam skema baru.
"Kami hanya minta kepastian. Kalau memang mau tender ulang, berikan kami surat resmi. Kemudian kembalikan hak kami," kata Harun.
3. Berlanjut dengan aturan baru sehingga harus ditender ulang

Pemerintah memastikan proyek PSEL tetap berjalan sebagai bagian dari program strategis pengelolaan sampah. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan seluruh kontrak lama wajib diakhiri. Proyek harus melalui proses tender ulang.
"Ya, ditender ulang. Wajib ya, Jadi Pak Gubernur juga meyakinkan kita, kita juga ini perintah Perpres 109, semua kontrak yang sudah ada wajib diakhirin," kata Hanif dalam kunjungan kerjanya di Makassar, Sabtu (4/4/2026).
4. Pemkot siapkan lokasi pembangunan di TPA Antang

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan pembangunan PSEL dipusatkan di TPA Antang. Lokasi ini dipilih karena telah menjadi pusat aktivitas persampahan sehingga lebih siap dari sisi teknis dan sosial.
Menurut Munafri, perubahan skema proyek merupakan konsekuensi dari penyesuaian regulasi nasional. Pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan tersebut.
"Dalam peralihan Perpres 35 ke 109, ada pengakhiran perjanjian dengan pemenang tender sebelumnya," kata Munafri.
Sebelumnya, proyek ini sempat direncanakan dibangun di kawasan Tamalanrea dengan PT Sus sebagai pemenang tender. Namun rencana tersebut menuai penolakan dari warga karena dinilai terlalu dekat dengan permukiman, sehingga lokasi proyek kemudian dialihkan ke TPA Antang.

















