Pria di Makassar Ditangkap usai Gondol Emas Orang Tua Senilai Rp75 Juta

- Unit Resmob Polsek Manggala menangkap WJR, pria 31 tahun di Makassar, karena mencuri perhiasan emas milik orang tuanya senilai Rp75 juta.
- WJR mengaku mencuri dan menjual atau menggadaikan emas seberat total 30 gram secara bertahap sejak Mei 2026 tanpa sepengetahuan korban.
- Polisi menyebut WJR adalah residivis kasus serupa dan kini masih menelusuri barang bukti serta pihak yang menerima hasil kejahatan tersebut.
Makassar, IDN Times - Unit Resmob Polsek Manggala mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp75 juta. Pelaku yang diamankan ternyata merupakan anak kandung korban sendiri.
Pelaku berinisial WJR (31), warga Kompleks Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan AMD Perumnas Antang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan perhiasan emas dari korban berinisial ARP.
1. Korban kehilangan emas seberat 30 gram

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan melalui Kanit Reskrim AKP Andi Ilham menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi pada Rabu (3/6//2026). Korban mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas yang sebelumnya disimpan di dalam dompet dan diletakkan di atas lemari ruang keluarga. Barang yang hilang berupa satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas seberat 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram.
Total berat perhiasan yang hilang mencapai sekitar 30 gram dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp75 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polsek Manggala kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
2. Pelaku jual dan gadaikan emas milik orang tuanya

Dari hasil pemeriksaan, WJR mengakui telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya secara bertahap sejak Mei 2026. Aksi tersebut dilakukan beberapa kali tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku mengaku lebih dahulu mengambil dua gelang emas. Salah satu gelang dijual di wilayah Somba Opu seharga Rp7 juta, sedangkan gelang lainnya diberikan kepada seseorang bernama Baso dengan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.
Tidak hanya itu, pelaku juga menjual satu cincin emas seberat 10 gram di wilayah Somba Opu dengan harga Rp15 juta. Selanjutnya, ia mengambil satu kalung emas seberat 10 gram dan menggadaikannya di salah satu pegadaian di kawasan Perumnas Antang dengan nilai gadai Rp13.935.000.
3. Polisi sebut pelaku merupakan residivis

AKP Andi Ilham mengungkapkan bahwa WJR bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Polsek Manggala dalam kasus serupa.
"Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mengamankan barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan," ungkap AKP Andi Ilham.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang telah berpindah tangan. Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang menerima barang hasil kejahatan tersebut.
Polsek Manggala mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.


















