Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tunggu Izin Gubernur Sulsel untuk Periksa RTQ di Kasus Penipuan

Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Polisi masih menunggu izin Gubernur untuk memeriksa RTQ terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
  • Pemeriksaan harus melalui prosedur khusus karena RTQ adalah anggota DPRD Kota Makassar.
  • Korban mengaku rugi sebesar Rp26.100.000 akibat tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RTQ.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Pelabuhan Makassar masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Kota Makassar berinisial RTQ.

Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memeriksa terlapor karena masih menunggu kelengkapan bukti dari pelapor.

“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih menunggu bukti-bukti tambahan dari pelapor,” ujar Adil kepada IDN Times, Rabu (22/10/2025).

Sesuai SOP harus izin ke Gubernur Sulsel

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman 1.jpeg
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman usai upacara HUT ke-80 RI di Rujab Gubernur Sulsel, Minggu (17/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Adil mengungkapkan proses pemeriksaan terhadap RTQ harus melalui prosedur khusus karena statusnya sebagai anggota DPRD. Saat ini, pihak penyidik sedang menyiapkan surat permohonan persetujuan pemeriksaan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

“Untuk pemeriksaan terlapor (RTQ) ada SOP-nya, karena beliau anggota DPRD. Jadi sementara kami lengkapi dulu berkasnya sebelum dikirim ke Gubernur untuk dimintai persetujuan,” jelasnya.

Korban mengaku rugi Rp26.100.000

ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@sharonmccutcheon)
ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@sharonmccutcheon)

Sebelumnya, RTQ dilaporkan oleh seorang pria berinisial ZB (37) ke Polres Pelabuhan Makassar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum pelapor, Muh. Abizar, menjelaskan kasus ini bermula saat kliennya meminta proyek atau pekerjaan kepada RTQ. Namun, ZB diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat.

“Klien kami merasa dirugikan karena sudah menyerahkan uang kepada terlapor beberapa kali hingga mencapai Rp26.100.000,” kata Abizar.

Penyidik Polres Pelabuhan Makassar kini masih menunggu kelengkapan berkas dan bukti pendukung sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan terhadap RTQ.

Penulis: Darsil Yahya/Kontributor Sulawesi Selatan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Aksi Premanisme Marak di Pelabuhan Makassar, Wisatawan Jadi Korban

24 Okt 2025, 02:12 WIBNews