Jurnalis Sindir Polisi: Ada Rilis Kami Diundang, Demo Kami Ditendang!

Jurnalis Gorontalo menilai Polda Gorontalo antikritik

Gorontalo, IDN Times - Aliansi Jurnalis Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (15/10/2020), menyikapi tindak kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan anggota polisi saat demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin, 12 Oktober 2020 lalu.

"Wartawan yang diintimidasi kemarin, menurut data yang kita dapat ada 4 orang wartawan. Bahkan ada yang ditangkap padahal sudah mengantongi ID card," terang Helmi Rasyid, koordinator demonstrasi jurnalis.

Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Gorontalo masing-masing, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta Jaring Media Siber Indonesia (JMSI). Massa demonstrasi menuntut tindak kekerasan dan intimidasi jurnalis di Gorontalo tidak terulang kembali.

"(Menuntut oknum aparat) yang menghapus video dan foto (wartawan) pada saat aksi tolak UU Cipta kerja. Sehingga kami melakukan demo di depan Polda Gorontalo," kata Helmi yang juga sekretaris AMSI Gorontalo.

Dalam aksinya, mereka membawa serta pataka yang terbuat dari kertas karton. Berbagai kecaman disuarakan, di antaranya "Ada Rilis Kami Ditendang, Ada Demo Kami Ditendang. Selain itu, para jurnalis juga mengingatkan bahwa wartawan merupakan mitra dari kepolisian, "Wartawan Mitra Polri".

1. Boikot pemberitaan Polda Gorontalo

Jurnalis Sindir Polisi: Ada Rilis Kami Diundang, Demo Kami Ditendang!Jurnalis Gorontalo saat melakukan demonstrasi di depan Mapolda Gorontalo, Elias/IDN Times

Helmi mengatakan, kelompok organisasi wartawan bersepakat untuk memboikot seluruh pemberitaan Kepolisian Daerah Gorontalo. Hal itu dilakukan karena kekecewaan massa demonstrasi yang tak ditemui kapolda.

"Tadi Bapak Kapolda tidak menemui aksi kita. Ya, kita kecewa. Begitu juga dengan Wakapolda. Padahal kita sudah komunikasi bahwa akan diterima Kapolda Gorontalo," ujar Helmi.

Menurut Helmi, tidak hadirnya kapolda maupun pejabat tinggi Polda Gorontalo mengindikasikan bahwa kepolisian setempat antikritik.

2. Aparat diminta memahami Undang-Undang Pers

Jurnalis Sindir Polisi: Ada Rilis Kami Diundang, Demo Kami Ditendang!Ketua AJI Kota Gorontalo, Andi Arnold mewakili demonstrasi saat memberikan bingkisan buku UU Pers dan MOU Dewan Pers dan Polri, Elias/IDN Times

Untuk mencegah kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, demonstran lalu memberikan kado berisi Undang-Undang (UU) Pers serta salinan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.

“Ini isinya buku UU Pers dan MOU Dewan pers dan Polri, kami berharap agar kepolisian membuka kembali soal isi daripada UU Pers dan juga kemitraan Dewan Pers dan Polri,” kata Ketua AJI Kota Gorontalo, Andi Arnold, saat memberikan bingkisan kepada salah satu Polwan yang bertugas mengamankan aksi demo.

Menurut Andi, masih banyak aparat yang tidak memahami isi UU Pers. Hal itupun mempengaruhi tindakan aparat terhadap jurnalis saat terjadi kerusuhan pada demonstrasi massa.

3. Terdapat 19 kasus kekerasan jurnalis di Gorontalo

Jurnalis Sindir Polisi: Ada Rilis Kami Diundang, Demo Kami Ditendang!Tabur bunga didepan pintu gerbang Polda Gorontalo tanda kematian kebebasan pers di Gorontalo, Elias/IDN Times

Sementra itu Divisi Advokasi AJI Kota Gorontalo, Defri Sofyan mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis sejak tahun 2017 hingga 2019 tercatat ada 19 orang. Pelaku merupakan oknum aparat maupun pihak lain. Sementara itu tahun 2020, kasus intimidasi serupa di Gorontalo kembali terjadi, sedikitnya ada 4 orang jurnalis yang diintimidasi oleh aparat.

“Sejak 8 oktober 2020 atau sejak demo tolak UU Cipta Kerja, kasus kekerasan jurnalis di Indonesia ada 28 jurnalis,” terang Defry.

Ia juga mengatakan, pembungkaman terhadap jurnalis sangat disayangkan. Menurutnya kerja-kerja jurnalis merupakan pilar demokrasi, tak seharusnya dibungkam apalagi oleh aparat kepolisian sebagai penegak hukum.

Baca Juga: Orasi Buruh Perempuan di Gorontalo Dukung Mahasiswa Demo UU Ciptaker

4. Polda Gorontalo akui menangkap satu wartawan

Jurnalis Sindir Polisi: Ada Rilis Kami Diundang, Demo Kami Ditendang!Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono. Dok. IDN Times/polri.go.id

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, menanggapi aksi Aliansi Jurnalis Gorontalo hari ini. Menurut Wahyu, tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis menjadi bahan evaluasi semua pihak. Terlebih, kata Wahyu, tidak semua anggota polisi mengenal setiap wartawan.

"Ada kita amankan wartawan yg berperan ganda. Dia sebagai aktivis mahasiswa saat demo, dia menggunakan ID card wartawan dan membawa double stick," kata Wahyu kepada IDN Times saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp dari Kota Makassar, Kamis malam.

Baca Juga: Demo UU Ciptaker di Gorontalo, Dua Mahasiswa Luka Berat di Kepala

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya