Dua Remaja Putri di Kabupaten Gowa Jadi Korban Perdagangan Orang

Korban dijadikan pelayan di warung remang-remang

Makassar, IDN Times - Dua remaja putri di Kabupaten Gowa, menjadi korban perdagangan manusia atau trafficking. Kedua korban yakni DN (17) dan NA (18). Mereka dijadikan pelayan di warung remang-remang di daerah Mandalle, Kabupaten Pangkep.

Tiga tersangka diamankan anggota Polres Gowa, yakni ABA (34), MS (23) sebagai pemilik warung, dan perempuan berinisial NR (17) sebagai penghubung yang membawa korban bertemu pemilik warung. 

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan menyebutkan, kedua korban awalnya diiming-imingi gaji tinggi untuk bekerja sebagai pelayan kafe oleh NR, yang awalnya mengajak korban lewat media sosial. NR mengaku mendapat upah dari tersangka ABA dan MS Rp250 ribu per orang. 

Kedua korban, sempat ditampung di salah satu salon di BTN Minasa Upa, Makassar, sebelum dibawa ke Kabupaten Pangkep untuk dijadikan penjaga warung remang-remang yang tugasnya menemani pelanggan minum miras di Kecamatan Mandalle, perbatasan Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Barru. 

1. Kasus tindak pidana trafficking terbongkar saat orangtua korban melapor ke polisi

Dua Remaja Putri di Kabupaten Gowa Jadi Korban Perdagangan OrangIDN Times/Abdurrahman

Tambunan menyebutkan, kasus perdagangan manusia Ini berhasil diungkap anggota Polres Gowa setelah kedua orangtua korban datang ke Mapolres Gowa, melaporkan kasus kehilangan putrinya selama hampir sepekan. Setelah berhasil mengamankan ketiga tersangka, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa kemudian menjemput kedua korban di Mandalle, Pangkep.

"Kedua korban pergi meninggalkan rumahnya tanggal 2 Februari lalu, namun orangtuanya baru melapor pada 8 Februari karena korban tidak pulang ke rumahnya. Setelah diselidiki akhirnya anggota Polres dapat menangkap pelaku ABA dan MS di Gowa, sedangkan NR di Makassar,” ujar Tambunan. 

2. Korban dipaksa melayani tamu warung remang-remang dan tidak diizinkan pulang

Dua Remaja Putri di Kabupaten Gowa Jadi Korban Perdagangan OrangIDN Times/Abdurrahman

Tambunan menambahkan, kedua korban dipaksa melayani pelanggan warung remang-remang yang kerap disinggahi sopir truk, dengan menyajikan miras. Keduanya tidak diperbolehkan kembali ke rumahnya oleh pemilik warung. 

Salah satu korban berinisial DN, yang masih berstatus pelajar SMA di Gowa, diketahui dipekerjakan di warung Ceria dan AN di warung Alexis.

“Kedua korban mengalami trauma mendalam akibat paksaan dari pelaku untuk bekerja di warung remang-remang ini,” pungkas Tambunan. 

3. Para tersangka dijerat pasal berlapis

Dua Remaja Putri di Kabupaten Gowa Jadi Korban Perdagangan OrangIDN Times/Abdurrahman

Tambunan menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 183 juncto Pasal 74 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang K, serta Pasal 83 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara. 

“Kasus ini nanti akan dilimpahkan ke Polrestabes Makassar, karena locus delicti-nya di salah satu salon di Makassar,” tutup Tambunan. 

Baca Juga: Kemenhub Ganti Direktur ATKP Makassar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya