Puluhan Demonstran di Pohuwato Diperiksa, Provokator Diburu

Massa membakar Kantor Bupati dan merusak gedung DPRD

Makassar, IDN Times - Aparat kepolisian menahan puluhan demonstran, usai demonstrasi berakhir ricuh di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9/2023). Demonstran membakar Kantor Bupati Pohuwato serta merusak sejumlah sarana, seperti gedung DPRD, Rumah Dinas Bupati, dan fasilitas milik PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS).

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengatakan, puluhan demonstran itu kini ditahan di Mapolres Pohuwato. Belum ada penetapan tersangka.

“Mereka akan diperiksa terkait aksi unjuk rasa ricuh yang berujung pengrusakan sejumlah fasilitas, termasuk membakar Kantor Bupati Pohuwato,” kata Desmont dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Pembakaran kantor Bupati Pohuwato buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekolompok orang yang mengatasnaman diri Aliansi Majelis Permusyawaran Rakyat Pohuwato (MPRP) dan Aliansi Forum Persatuan Penambang Ahliwaris Pohuwato. Mereka menuntut tali asih tanah dari PT Pets selaku perusahaan tambang.

Baca Juga: Kantor Bupati Pohuwato Dibakar, Layanan Pemerintah Dijamin Normal

1. Polisi masih memburu provokator

Puluhan Demonstran di Pohuwato Diperiksa, Provokator DiburuDemonstrasi berujung ricuh di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9/2023). (Dok. Istimewa)

Desmont menyatakan Polda Gorontalo akan mengusut tuntas aksi unjuk rasa di Pohuwato yang berakhir ricuh. Selain menyelidiki pelaku rusuh, polisi juga mengusut siapa provokator atau dalang pelaku di balik kericuhan demo tersebut.

“Terkait perkembangan demo, pihak Kepolisian masih bekerja keras untuk mengusut di balik kerusuhan yang terjadi pada aksi unjuk rasa di Kabupaten Pohuwato,” ujar Demont.

Desmont mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini terus bekerja untuk menyelidiki satu per satu pelaku kericuhan, sehingga nantinya polisi dapat menggali siapa pelaku di balik kericuhan tersebut. “Untuk saat ini sudah ada beberapa pendemo yang sudah kita amankan di Mapolres Pohuwato, di mana mereka akan dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

2. Polisi berjaga mengantisipasi unjuk rasa susulan

Puluhan Demonstran di Pohuwato Diperiksa, Provokator DiburuKabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Kombes Desmont Harjendro. (Dok. Istimewa)

Demonst menegaskan bahwa Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun dia menyatakan kebebasan itu harus dijalankan dengan aman dan damai.

”Oleh karena itu, Polri Kewajiban untuk melayani dan melaksanakan kegiatan tersebut, namun kita harapkan kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang anarkis, apalagi sampai merusak aset-aset negara, otomatis kita akan menindak sesuai dengan aturan berlaku,” kata Desmont.

Saat ini pihak Polda Gorontalo dan Polres jajaran masih siaga, guna mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa. “Kalau memang masih ada aksi unjuk rasa, ya kita akan amankan kembali dan kita menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang anarkis, apalagi sampai merusak aset-aset negara, otomatis kita akan menindak sesuai dengan aturan berlaku,” dia melanjutkan.

3. Kapolda menegaskan pengawalan aksi unjuk rasa sesuai prosedur

Puluhan Demonstran di Pohuwato Diperiksa, Provokator DiburuKabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Kombes Desmont Harjendro saat turun menangani aksi demonstrasi berujung ricuh di Kabupaten Pohuwato, Kamis (21/9/2023). (Dok. Istimewa)

Sebelumnya Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol, menjelaskan bahwa anggota Polri sudah menjalankan tugas pengamanan sesuai prosedur, saat demonstrasi berujung ricuh. Dimana personel dari gabungan Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato yang diterjunkan untuk mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa, dari sejak awal hingga akhir demo, berpedoman pada SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolda Gorontalo, bahwa awalnya pihaknya sudah mengetahui akan ada aksi unjuk dan telah melakukan pengamanan sejak pekan lalu. Pihak kepolisian pun, kata Kapolda, bertugas untuk melakukan pengamanan saat masyarakat menyampaikan aspirasinya. Namun di tengah aksi unjuk rasa, mulai tersebar berbagai macam isu yang berujung pada aksi anarkistis.

“Ini adalah masyarakat kita yang menyampaikan aspirasi wajib kita kawal selagi mengikuti aturan hukum yang belaku. Tapi kalau sudah merusak fasilitas umum, apalagi merusak aset-aset negara harus kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Baca Juga: Kantor Bupati Pohuwato di Gorontalo Dibakar Massa Pengunjuk Rasa

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya