Imbas Covid-19, Tiga Ribuan Tenaga Kerja di Sulsel Dirumahkan

Tidak menerima upah, mereka disiapkan Kartu Prakerja

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi mencatat sebanyak 3.363 pekerja di Sulawesi Selatan dirumahkan sebagai imbas lesunya perekonomian akibat wabah COVID-19. Selain itu, ada laporan 107 orang pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejauh ini.

Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, para pekerja yang dirumahkan berasal dari 130 perusahaan yang tersebar di 11 kabupaten/kota. Sedangkan pekerja yang kena PHK berasal dari 23 perusahaan yang tersebar di Makassar dan Palopo.

Dari 3.363 pekerja yang dirumahkan tersebut, sebanyak 340 pekerja di antaranya dibayar dibayar dengan setengah dari upah. Sedangkan ada 1.876 pekerja yang dirumahkan tanpa pembayaran, namun nasibnya belum jelas apakah PHK atau dipanggil kembali bekerja.

Baca Juga: Sulsel Masih Kaji Penerapan PSBB untuk Tangkal COVID-19

1. Data lainnya masih sementara dihimpun

Imbas Covid-19, Tiga Ribuan Tenaga Kerja di Sulsel DirumahkanDok.IDN Times/istimewa

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan, catatan tersebut belum memuat data dari seluruh daerah. Pihaknya masih terus menghimpun data pekerja yang di rumahkan maupun yang PHK, di setiap kabupaten/kota.

"Masih kami kumpul seluruh Sulsel karena pemerintah pusat juga minta datanya untuk diikutkan program Kartu Pra Kerja," kata Darmawan saat dihubungi IDN Times, Selasa (7/4).

2. PHK yang dilakukan atas kesepakatan bersama tidak diadukan

Imbas Covid-19, Tiga Ribuan Tenaga Kerja di Sulsel Dirumahkanilustrasi (Dok.IDN Times/istimewa)

Darmawan menyayangkan jika ada pekerja yang harus di-PHK pada masa sulit seperti ini. Namun menurutnya, PHK yang terjadi saat ini tentu dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Biasanya, kata dia, pekerja yang di-PHK akan melaporkan hal itu kepada Disnakertrans jika ada tuntutan tertentu. Namun jika PHK terjadi atas kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan, maka hal itu tidak dilaporkan. 

"Kalau perusahaan sudah tidak bisa lagi menjalankan usahanya atau karena sesuatu hal sehingga perusahaan tidak mampu menggaji lagi karyawan dalam jumlah tertentu, maka bisa saja PHK dilakukan berdasarkan kesepakatan," katanya.

3. Manfaatkan program Kartu Prakerja

Imbas Covid-19, Tiga Ribuan Tenaga Kerja di Sulsel DirumahkanIlustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Nantinya, kata Darmawan, para pekerja yang terdampak COVID-19 ini akan diberikan bantuan melalui Kartu Prakerja. Untuk mendapatkan kartu ini, mereka bisa mendaftarkan diri melalui laman prakerja.go.id.

"Pemerintah pusat sudah menyiapkan Kartu Prakerja sebagai bagian dari usaha untuk membantu para pekerja yang kena PHK," kata Darmawan.

Melalui program ini, para pekerja akan diseleksi untuk mendapatkan sejumlah manfaat seperti pelatihan secara online, insentif, dan sertifikat pelatihan. Setiap penerima manfaat akan menerima Rp 3.350.000 per bulan selama empat bulan.

Baca Juga: Imbas Virus Corona, 30.137 Pekerja di Jakarta Kena PHK

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya