Terbukti Bersalah, PT ABU Tours Divonis Denda Rp1 Miliar

Pledoi kuasa hukum ditolak

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dan denda untuk terdakwa korporasi biro perjalanan haji dan umrah PT ABU Tours. Korporasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap 96 ribu lebih jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT ABU Tours dengan pidana denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar pidana, denda tersebut akan diganti dengan aset Hamzah Mamba yang sama nilainya dengan denda tersebut atau dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing dalam pembacaan putusan, di PN Makassar, Rabu (27/11).

Denda yang dibayarkan korporasi, dilakukan melalui bos perusahaan Hamzah Mamba yang kini telah berstatus terpidana dan telah menjalani masa tahanan pascaputusan selama 20 tahun penjara. Denda Rp1 miliar itu, dinyatakan akan dikembalikan ke dalam kas negara.

1. Nota pleidoi penasehat hukum tidak beralasan dan ditolak

Terbukti Bersalah, PT ABU Tours Divonis Denda Rp1 MiliarCEO ABU Tours Hamzah Mamba mendengarkan pembacaan putusan bersalah korporasi di PN Makassar, Rabu (27/11) / Sahrul Ramadan

Dalam sidang tersebut, majelis hakim berpendapat dan mempertimbangkan jika nota pleidoi yang dilayangkan terdakwa korporasi melalui tim penasihat hukum sebelumnya tidak berasalan dan tidak jelas.

Hal-hal memberatkan terdakwa korporasi disebutkan hakim karena membuka pendaftaran umrah di beberapa kota di Indonesia di bawah harga rasional, sehingga masyarakat banyak mendaftar dan akhirnya tidak diberangkatkan.

Sebelum dijatuhi hukuman, Hamzah Mamba menempuh perjalanan panjang dalam perkara ini. Semua bermula saat ribuan jemaah ABU Tours mengadu karena gagal berangkat umrah pada akhir 2017 hingga awal 2018.

“Terdakwa sudah tahu perusahaannya rugi tapi masih terus membuka pendaftaran,” tegas Denny melanjutkan pembacaaan pertimbangan dalam sidang.

2. Aset terpidana Hamzah Mamba dan tiga terpidana lainnya dikembalikan ke jemaah melalui kurator

Terbukti Bersalah, PT ABU Tours Divonis Denda Rp1 MiliarHamzah Mamba keluar dari ruang sidang di PN Makassar / Sahrul Ramadan

Sepanjang proses perjalanan perkara ini, hakim sebelumya telah memvonis bersalah empat orang pejabat struktural dalam perusahaan. Selain Hamzah Mamba selaku CEO, istrinya Nursyariah Mansyur yang menjabat sebagai komisaris utama, Hasim Sanusi sebagai manajer keuangan dan Chaeruddin sebagai manajer pemasaran kini telah berstatus terpidana.

Oleh majelis hakim, mereka dibebankan kewajiban untuk mengembalikan uang jemaah melalui aset yang saat ini masih disita Polda Sulsel. Merujuk dalam data kepolisian, aset berupa kendaraan hingga perlengkapan perusahaan lainnya ditaksir mencapai Rp250 miliar lebih.

Aset itu nantinya akan dikembalikan ke seluruh jemaah korban melalui kurator. Ketentuan berlaku berdasarkan hasil Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelumnya, antara jemaah dan kurator yang ditunjuk sebagai penanggung jawab utama.

Hakim memerintahkan bahwa aset harus dikembalikan kepada korban yang berhak menerimanya melalui kurator yang sudah ditetapkan dalam putusan PN Niaga Makassar. "Barang bukti Hamzah Mamba, berupa rekening dan barang sitaan berdasarkan ketetapan ketua PN Makassar dikembalikan ke jemaah melalui kurator," tegas Denny.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Bos ABU Tours

3. Kuasa hukum berpendapat vonis hakim dianggap keliru

Terbukti Bersalah, PT ABU Tours Divonis Denda Rp1 MiliarKuasa hukum korporasi, Hendro Saryanto usai sidang di PN Makassar, Rabu (27/11) / Sahrul Ramadan

Terpisah, kuasa hukum Abu Tours, Hendro Saryanto berpendapat bahwa vonis bersalah hakim adalah keliru. Hendro berdalih, seharusnya hakim mempertimbangkan bahwa korporasi telah pailit. Artinya menurut dia, korporasi sudah tidak berkewajiban untuk membayarkan pengganti denda untuk dikembalikan ke negara.

“Bagaimana kemudian di putus dengan denda. Ini kan tidak masuk akal Rp1 miliar lagi. Terus nanti ada perampasan dari harta yang pailit. Ini sudah sangat tidak masuk akal putusan ini,” ungkapnya saat ditemui usai sidang.

Untuk sementara lanjut Hendro, pihaknya bakal membahas secara internal, apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak. “Kami akan pikir-pikir akan banding atau bagaimana nanti dilihat,” imbuhnya menutup.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Tolak Banding Istri Bos ABU Tours

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya