Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kacau! Polisi di Bone Pamerkan Alat Kelaminnya saat Video Call Gadis 17 Tahun

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Insiden tak senonoh terjadi saat Aipda H memamerkan alat kelaminnya pada gadis 17 tahun melalui video call.
  • Korban merekam layar panggilan video sebagai bukti, dan pelaku diduga mendapatkan nomor korban dari SPKT Polres Bone.
  • Aipda H dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun dan menjalani sidang kode etik profesi Polri selama 30 hari.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Seorang anggota Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Aipda H (40), dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun setelah terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya kepada gadis berusia 17 tahun melalui panggilan video.

Kasus ini bermula saat Aipda H menelepon korban melalui panggilan video. Namun ketika korban menerima panggilan itu, terduga pelaku diduga dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya.

1. Tangkapan layar video call jadi alat bukti

-
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Insiden tak senonoh itu terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 Wita di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Korban yang tak terima dengan aksi pelaku kemudian melapor ke Polres Bone pada 6 Agustus 2025, sekitar dua minggu setelah peristiwa terjadi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan, saat peristiwa itu terjadi korban terkejut, lalu berinisiatif merekam layar panggilan video dari terduga pelaku untuk dijadikan sebagai alat bukti.

“Berdasarkan laporan polisi, awalnya terduga pelaku masih menggunakan sarung. Namun tidak lama kemudian sarung tersebut diduga dibuka dan alat kelaminnya diperlihatkan secara utuh kepada korban,” ujar Alvin, Minggu (21/12/2025).

2. Pelaku mendapatkan nomor korban saat membuat laporan SPKT

ilustrasi korban pelecehan (IDN Times/Novaya)
ilustrasi korban pelecehan (IDN Times/Novaya)

Alvin menjelaskan, pelaku diduga mendapatkan nomor telepon korban saat korban pernah menemani temannya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, tempat pelaku bertugas saat itu.

“Pelaku dan korban tidak punya hubungan apa pun. Korban hanya pernah menemani temannya melapor ke SPKT, dan dari situ nomor korban didapatkan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggelar dua kali gelar perkara. Gelar perkara pertama dilakukan pada 6 Oktober 2025 dengan rekomendasi pendalaman serta koordinasi dengan ahli.

Gelar perkara kedua pada 16 Desember 2025 menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pidana dan dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Perkara ini dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.

3. Selain proses pidana Aipda H juga menjalani sidang etik

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Kasi Propam Polres Bone AKP Muh Ali mengungkapkan selain proses pidana, Aipda H juga telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada 1 Oktober 2025.

“Putusannya berupa penempatan khusus selama 30 hari yang sudah dijalani, serta demosi selama lima tahun ke luar dari Polres Bone,” ucapnya.

Ia menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur.

“Sidang kode etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme. Tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya. Proses ini berjalan secara transparan dan objektif,” pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Tilep Rp840 Juta dari Kasus Baznas, Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka

23 Des 2025, 23:06 WIBNews