Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MA Pangkas Vonis "Ratu Emas" Mira Hayati, Hukuman hanya 2 Tahun

"Ratu Emas" Mira Hayati usai menyampaikan pledoi dalam sidang kasus skincare merkuri di PN Makassar, Selasa (17/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya
"Ratu Emas" Mira Hayati usai menyampaikan pledoi dalam sidang kasus skincare merkuri di PN Makassar, Selasa (17/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • MA memutuskan hukuman Mira Hayati hanya 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  • Kuasa hukum Mira Hayati sebut kliennya seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum
  • Mira Hayati sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Makassar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Masa hukuman Mira Hayati dalam perkara produksi skincare bermerkuri akhirnya dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Penuntut Umum maupun terdakwa, namun merevisi masa pidana penjara yang dijatuhkan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, putusan kasasi dengan Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tersebut diputus pada Jumat, 19 Desember 2025.

1. MA jatuhkan pidana 2 tahun

Tersangka kasus skincare merkuri di Makassar, Mira Hayati, diserahkan ke JPU, Senin (3/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Tersangka kasus skincare merkuri di Makassar, Mira Hayati, diserahkan ke JPU, Senin (3/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum, tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” demikian amar putusan kasasi yang dikutip dari SIPP PN Makassar, Senin (22/12/2025).

2. Kuasa hukum Mira Hayati sebut harusnya kliennya divonis bebas

Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, Selasa (18/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, Selasa (18/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengonfirmasi putusan tersebut. Meski demikian, ia mengaku belum menerima salinan resmi putusan MA.

“Iya benar sudah ada putusan kasasinya, tapi saya belum dapat salinan putusannya,” ujar Ida, Senin.

Menurut Ida, kliennya seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara tersebut. “Harusnya bebas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parawansa, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan dari pengadilan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Salinan putusan kasasi belum kami terima karena belum ada informasi dari pengadilan. Kami rencanakan segera mengecek kembali,” kata Parawansa.

3. Mira Hayati sebelumnya divonis 4 tahun

Mira Hayati, terdakwa kasus skincare merkuri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare merkuri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Ia menegaskan, jaksa belum mengambil sikap terkait kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk peninjauan kembali (PK).

“Kami akan berkoordinasi dulu dengan tim dan menyampaikan laporan ke pimpinan sebelum menentukan sikap,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar sempat memperberat hukuman Mira Hayati. Dalam putusan banding, PT Makassar mengubah vonis Pengadilan Negeri Makassar dari 10 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks, yang diputus pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Makassar menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Makassar menyatakan Mira Hayati terbukti melakukan tindak pidana:

“Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).”

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Tilep Rp840 Juta dari Kasus Baznas, Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka

23 Des 2025, 23:06 WIBNews