MA Pangkas Vonis "Ratu Emas" Mira Hayati, Hukuman hanya 2 Tahun

- MA memutuskan hukuman Mira Hayati hanya 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
- Kuasa hukum Mira Hayati sebut kliennya seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum
- Mira Hayati sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Makassar
Makassar, IDN Times – Masa hukuman Mira Hayati dalam perkara produksi skincare bermerkuri akhirnya dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Penuntut Umum maupun terdakwa, namun merevisi masa pidana penjara yang dijatuhkan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, putusan kasasi dengan Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tersebut diputus pada Jumat, 19 Desember 2025.
1. MA jatuhkan pidana 2 tahun

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum, tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” demikian amar putusan kasasi yang dikutip dari SIPP PN Makassar, Senin (22/12/2025).
2. Kuasa hukum Mira Hayati sebut harusnya kliennya divonis bebas

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengonfirmasi putusan tersebut. Meski demikian, ia mengaku belum menerima salinan resmi putusan MA.
“Iya benar sudah ada putusan kasasinya, tapi saya belum dapat salinan putusannya,” ujar Ida, Senin.
Menurut Ida, kliennya seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara tersebut. “Harusnya bebas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parawansa, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan dari pengadilan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Salinan putusan kasasi belum kami terima karena belum ada informasi dari pengadilan. Kami rencanakan segera mengecek kembali,” kata Parawansa.
3. Mira Hayati sebelumnya divonis 4 tahun

Ia menegaskan, jaksa belum mengambil sikap terkait kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk peninjauan kembali (PK).
“Kami akan berkoordinasi dulu dengan tim dan menyampaikan laporan ke pimpinan sebelum menentukan sikap,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar sempat memperberat hukuman Mira Hayati. Dalam putusan banding, PT Makassar mengubah vonis Pengadilan Negeri Makassar dari 10 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks, yang diputus pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Makassar menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Makassar menyatakan Mira Hayati terbukti melakukan tindak pidana:
“Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).”

















