Sulsel Dominasi Sitaan Produk Pangan Kedaluwarsa se-Indonesia 

25.481 produk pangan kedaluwarsa sepanjang tahun 2019

Makassar, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulawesi Selatan menyita sebanyak 25.481 produk pangan kedaluwarsa sepanjang tahun 2019. Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan produk pangan kedaluwarsa lainnya yang ditemukan di provinsi lain se-Indonesia.

Produk kedaluwarsa yang ditemukan, mulai dari bahan makanan dalam bentuk bumbu masak, kopi bubuk, hingga produk permen. "Yang kami temukan di retail itu tidak banyak. Tapi kami lebih banyak temukan di gudang-gudang penyimpanan, itu harus dimusnahkan atau dikembalikan," kata Kepala BPOM Sulawesi Selatan Abdul Rahim saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis di Makassar, Selasa (24/12).

1. Kota Palopo dominasi produk pangan kedaluwarsa yang disita BBPOM

Sulsel Dominasi Sitaan Produk Pangan Kedaluwarsa se-Indonesia IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat, sebelumnya merilis hasil sitaan produk makanan kedaluwarsa sepanjang 2019 di Indonesia. Temuan terbanyak tercatat di Sulsel dengan jumlah 25.481 kemasan atau 31,4 persen dari total produk kedaluwarsa yang disita dari daerah lainnya.

Abdul Rahim menyebut, produk pangan kedaluwarsa terbanyak di Sulsel didominasi dari Kota Palopo. Mayoritas makanan kedaluwarsa itu ditemukan di gudang-gudang distribusi. Produk rusak dan kedaluwarsa, kata Rahim, tidak ditempatkan di area khusus namun bercampur dengan produk lain yang masih layak.

2. Makassar susul Kota Palopo soal produk pangan kedaluwarsa yang disita

Sulsel Dominasi Sitaan Produk Pangan Kedaluwarsa se-Indonesia IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Selain di kota Palopo, makanan kedaluwarsa yang banyak ditemukan ada di kota Makassar. Hingga 18 Desember 2019 lalu, disebutkan Rahim, pihaknya sudah menemukan 80 item produk. Dengan rincian 58 item rusak, 5 item kedaluwarsa, 8 item makanan tanpa izin edar, dan 9 item produk tanpa memenuhi ketentuan.

Rencananya produk pangan kedaluwarsa yang ditemukan bakal dimusnahkan pada 31 Desember 2019 mendatang. "Jadi, kalau sidak selalu kita lakukan. Kalau jelang hari besar keagamaan lebih sering kita turun. Untuk pemusnahan yang tanpa izin edar kami sudah rencanakan,” ucapnya.

Baca Juga: BPOM Pangkas Timeline Perizinan Obat dan Olahan Pangan Jadi 3 Hari

3. Produk pangan yang sampai ke pedagang juga tidak tercantum label kedaluwarsa

Sulsel Dominasi Sitaan Produk Pangan Kedaluwarsa se-Indonesia IDN Times/Fariz Fardianto

Lebih lanjut kata Rahim, sebagian besar produk pangan yang sampai ke tangan pedagang yang ditemukan, tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsanya atau masa tenggat waktunya diperkirakan telah lama habis. 

Rahim mengimbau kepada para pedagang untuk tidak terlalu banyak memesan makanan dan menyimpannya di gudang.

"Tahun lalu tidak sebanyak ini. Mungkin mereka (pedagang) ordernya kebanyakan sehingga belum laku sudah masuk masa kedaluwarsanya. Kami imbau ke pedagang pesanlah secukupnya," kata Rahim menyudahi.

Baca Juga: BPOM Rilis Daftar Obat Lambung Pengganti Ranitidin

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya