Selain Lecehkan Polwan, Kasat Reskrim Polres Selayar Dilapor Memfitnah

Dua dari tiga polwan melaporkan kasus pencemaran nama baik

Makassar, IDN Times - Selain dugaan pelecehan terhadap polisi wanita (Polwan), Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM juga dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, 3 Polwan Polres Selayar melaporkan kasus pelecehan yang dialami mereka ke Propam Polda Sulsel. 

Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, kasus itu terbongkar setelah proses pemeriksaan berjalan. "Yang dua (polwan) itu kasus susila, yang satunya lagi itu adalah fitnah. Pencemaran nama baik," kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro kepada jurnalis, Rabu (12/8/2020). 

1. Salah satu polwan yang difitnah berdampak pada urusan rumah tangga

Selain Lecehkan Polwan, Kasat Reskrim Polres Selayar Dilapor MemfitnahIlustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (IDN Times/Sukma Shakti)

Kata Temmangnganro, Iptu AM telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyidikan hingga saat ini masih terus berjalan. Dua polwan yang melaporkan kasus itu, karena menganggap telah dilecehkan secara verbal oleh AM. Ketiganya melapor secara serentak awal Agustus lalu. 

Temmangnganro mengungkapkan, pelecehan terhadap dua polwan dilakukan melalui pesan langsung di media sosial. "Ada kata-katanya dia (AM) yang mengarah kepada pelecehan. Kata-kata yang tidak pantas, yang vulgar begitu. Melanggar perbuatan susila," ucapnya. 

Sementara untuk satu kasus lainnya yang dilaporkan, karena AM memfitnah suami salah satu polwan. AM, kata Temmangnganro, bilang bahwa suami polwan tersebut telah berbuat yang tidak-tidak kepada orang lain. "Akhirnya polwan ini bertengkar sama suaminya. Karena dihasut, difitnah di depan banyak orang," jelasnya. 

2. Iptu AM telah berulangkali diingatkan namun tetap keras kepala

Selain Lecehkan Polwan, Kasat Reskrim Polres Selayar Dilapor MemfitnahPersonel gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub menggelar apel siaga di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Sabtu (23/5/2020), menjelang penertiban keramaian pada malam takbiran. (ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim)

Lebih lanjut diungkapkan Temmangnganro, Aiptu AM telah berulang kali ditegur agar tidak mengulangi kesalahannya. Beberapa kali bahkan dia telah memediasi persoalan yang pernah melibatkan AM. Hanya saja, kata Temmangnganro, AM masih tetap berulah. 

"Kita juga sebenarnya tidak menghendaki anggota kita bermasalah. Tapi sudah capek kita nasihati berulang-ulang. Kita nasihati terus, supaya saling menjaga, saling berbuat kebaikan. Tapi ini memamg (terjadi) kami kasian juga sebenarnya," ungkapnya. 

Temmangnganro kembali menegaskan, bahwa dua kasus polwan dilecehkan dan satu polwan melapor atas dasar pencemaran nama baik, karena difitnah dan dihasut oleh AM. Saat ini, lanjut Temmangnganro, kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya oleh Propam Polda Sulsel. 

Sebagai bentuk antisipasi agar kejadian tersebut tidak berulang terjadi di lingkungan kerjanya, Temmangnganro memberikan edukasi setiap anggota agar menjaga nama baik institusi. Temmangnganro berharap, setiap anggotanya sadar dan disiplin menjalankan tanggung jawab mengayomi masyarakat. 

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Polwan Berkebaya Bagi-Bagi Masker di Jalan

3. Tiga kali laporan kasus pelanggaran yang melibatkan Iptu AM

Selain Lecehkan Polwan, Kasat Reskrim Polres Selayar Dilapor MemfitnahKabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. IDN Times / Sahrul Ramadan

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pemeriksaan terhadap Iptu AM sementara berjalan. "Semuanya masih kita cek. Sudah jadi laporan polisi. (Laporan) ada lima tapi di Selayar," ungkap Ibrahim saat dikonfirmasi terpisah.

Kata Ibrahim, saat ini Iptu AM belum ditahan sebab penyidik Propam Polda Sulsel masih membutuhkan keterangan AM dalam proses klarifikasi. AM kini telah dicopot dari jabatan Kasat Reskrim Polres Selayar dan dimutasi ke Polda Sulsel dengan status terperiksa karena laporan pelanggaran kode etik. 

Ibrahim menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima, kasus yang melibatkan AM telah berulang kali dilakukan. "Ada di tahun 2017, kemudian Mei dan Juli 2020. Terakhir ini mereka laporan, karena kata-katanya tidak pantas dilontarkan kepada perempuan," tegas Ibrahim. 

Ibrahim melanjutkan, menyoal sanksi pelanggaran kode etik Polri hingga pemidanaan masih didalami. Pendalaman untuk memastikan bukti pelanggaran pasti yang dilakukan AM. "Tergantung proses pendalamannya kalau itu pasal berlapis sekarang kan belum," imbuhnya menyudahi. 

Baca Juga: Diduga Lecehkan 3 Polwan, Kasatreskrim Polres Selayar Dicopot

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya