Sakit, Tersangka Pencemaran Nama Gubernur Sulsel Belum Diperiksa

Pemeriksaan dilakukan jika kondisi tersangka sudah membaik

Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polrestabes Makassar bertahap mempersiapkan upaya perampungan berkas Jumras, tersangka pencemaran nama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Proses perampungan berkas tersangka yang juga mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan itu terkendala karena kondisi kesehatannya terganggu. Penyidik pun hingga kini belum memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Diperiksa saja belum. Yang bersangkutan sakit. Nanti dikoordinasikan (penyidik)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Baca Juga: Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel

1. Penyidik akan memeriksa Jumras jika kesehatan nya sudah membaik

Sakit, Tersangka Pencemaran Nama Gubernur Sulsel Belum DiperiksaMantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras / Sahrul Ramadan

Penyidik pun menilai, Jumras belum siap untuk diperiksa sebagai tersangka karena faktor kesehatan. "Kami akan jadwalkan ulang (untuk pemeriksaan)," kata Indratmoko.

Jumras ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Senin (6/1) lalu. Kasus pencemaran nama baik membelitnya setelah dia bersaksi dalam sidang tertutup hak angket di Kantor DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu. Dalam sidang Hak Angket itu, Jumras menuding Nurdin Abdullah menerima uang miliaran rupiah dalam pemilhan gubernur (Pilgub) Sulsel tahun 2018.  Tak terima tudingan Jumras, Nurdin melaporkan kasus ini ke kepolisian. 

Baca Juga: Geram Disebut Terima Rp10 M, Gubernur Sulsel Ancam Penjarakan Jumras

2. Meski jadi tersangka, Jumras tidak ditahan

Sakit, Tersangka Pencemaran Nama Gubernur Sulsel Belum DiperiksaMantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras / Sahrul Ramadan

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, pihaknya tidak menahan Jumas meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka.

"Karena delik aduan. Tapi kalau sudah menyangkut SARA, kita bisa tahan," ungkap Yudhiawan.

3. Delik aduan, polisi bisa cabut kasus ini jika pelapor mencabut pengaduannya ke polisi

Sakit, Tersangka Pencemaran Nama Gubernur Sulsel Belum DiperiksaKapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono / Sahrul Ramadan

Lebih lanjut, kata Yudhiawan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan lanjutan apabila kondisi kesehatan tersangka telah dinyatakan membaik. Yudhiawan juga memastikan untuk segera merampungkan kasus ini.

"Pokoknya kalau sudah penetapan tersangka, dia (Jumras) dipanggil sebagai tersangka, diperiksa dan segera kelengkapan berkas segera dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Di sisi lain, polisi tidak menutup kemungkinan untuk penghentian pengusutan kasus,. "Memang itu delik aduan, dicabut boleh-boleh saja. Tapi harus ada pencabutan resmi," kata dia.

Baca Juga: Jumras Tersangka, Nurdin Abdullah: Itu Keinginan Tim Hukum

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya