Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sakit, Tersangka Pencemaran Nama Gubernur Sulsel Belum Diperiksa

Jumras (kiri) IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polrestabes Makassar bertahap mempersiapkan upaya perampungan berkas Jumras, tersangka pencemaran nama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Proses perampungan berkas tersangka yang juga mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan itu terkendala karena kondisi kesehatannya terganggu. Penyidik pun hingga kini belum memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Diperiksa saja belum. Yang bersangkutan sakit. Nanti dikoordinasikan (penyidik)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

1. Penyidik akan memeriksa Jumras jika kesehatan nya sudah membaik

Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras. IDN Times / Sahrul Ramadan

Penyidik pun menilai, Jumras belum siap untuk diperiksa sebagai tersangka karena faktor kesehatan. "Kami akan jadwalkan ulang (untuk pemeriksaan)," kata Indratmoko.

Jumras ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Senin (6/1) lalu. Kasus pencemaran nama baik membelitnya setelah dia bersaksi dalam sidang tertutup hak angket di Kantor DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu. Dalam sidang Hak Angket itu, Jumras menuding Nurdin Abdullah menerima uang miliaran rupiah dalam pemilhan gubernur (Pilgub) Sulsel tahun 2018.  Tak terima tudingan Jumras, Nurdin melaporkan kasus ini ke kepolisian. 

2. Meski jadi tersangka, Jumras tidak ditahan

Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras / Sahrul Ramadan

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, pihaknya tidak menahan Jumas meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka.

"Karena delik aduan. Tapi kalau sudah menyangkut SARA, kita bisa tahan," ungkap Yudhiawan.

3. Delik aduan, polisi bisa cabut kasus ini jika pelapor mencabut pengaduannya ke polisi

Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono / Sahrul Ramadan

Lebih lanjut, kata Yudhiawan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan lanjutan apabila kondisi kesehatan tersangka telah dinyatakan membaik. Yudhiawan juga memastikan untuk segera merampungkan kasus ini.

"Pokoknya kalau sudah penetapan tersangka, dia (Jumras) dipanggil sebagai tersangka, diperiksa dan segera kelengkapan berkas segera dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Di sisi lain, polisi tidak menutup kemungkinan untuk penghentian pengusutan kasus,. "Memang itu delik aduan, dicabut boleh-boleh saja. Tapi harus ada pencabutan resmi," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us