Urung Beredar di Makassar, Sabu 1,8 Kg Dikontrol Napi Lapas Kendari

Satres Narkoba Polrestabes Makassar menangkap tiga kurir

Makassar, IDN Times - Muasal sabu 1,8 kilogram yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dari tangan tiga orang tersangka baru-baru ini telah terungkap. Polisi menyebut barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Polisi sebelumnya menangkap Muhammad Fandi (33), Mursalim alias Salim (45), dan Sulwan Edison (29). Ketiganya berperan sebagai kurir sekaligus pengedar barang haram itu di wilayah Kota Makassar.

"Ternyata dia (salah satu tersangka) juga mendapatkan barang ini (sabu) dari suruhan orang bernama Dayat di Lapas Kendari," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis (5/3).

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Sabu 1,8 Kilogram di Tamalanrea Makassar

1. Polrestabes berkoordinasi dengan Polda Sultra mengusut pengendalian sabu dari dalam lapas

Urung Beredar di Makassar, Sabu 1,8 Kg Dikontrol Napi Lapas KendariEkspos tangkapan narkoba Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang masuk ke Kota Makassar, Senin (2/3) lalu. Upaya peredaran narkoba terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan laporan.

Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka yang berperan sebagai kurir sekaligus bandar ini akhirnya mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan melalui seseorang narapidana bernama Dayat di Lapas Kendari. Yudhiawan menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus yang melibatkan orang di dalam lapas sebagai pengendalinya.

"Memang ada beberapa kasus narkoba di kendalikan dari dalam lapas. Nanti kita improvisasi data-datanya, kemudian nanti kita akan berkoodinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara," tegas Yudhiawan.

2. Salah satu tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama

Urung Beredar di Makassar, Sabu 1,8 Kg Dikontrol Napi Lapas KendariEkspos tangkapan narkoba Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Temuan lain polisi, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tersangka Muhammad Fandi, diketahui bebas dari lapas sejak 2018 lalu. Setelah bebas, warga Kota Kendari itu akhirnya kembali terseret dalam kasus serupa.

Penyidik, kata Yudhiawan, masih mendalami peran lain dari Fandi, selain bertindak sebagai kurir dan pengedar. Yudhiawan belum membeberkan secara rinci, apakah Fandi juga bertindak sebagai penghubung atau perantara, peredaran dan penyelundupan langsung sabu atas perintah Dayat dari dalam Lapas Kendari.

"Dia ditahan dua tahun. Sudah sering dan penangkapan ini yang kedua. Karena dia mendapatkan barangnya ini kan dari suruhan Dayat itu di lapas. Itu yang akan kita selidiki lebih lanjut," ucap Yudhiawan.

3. Selain di Makassar, sabu rencananya juga akan diedarkan di Kendari

Urung Beredar di Makassar, Sabu 1,8 Kg Dikontrol Napi Lapas KendariEkspos tangkapan narkoba Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Petugas menangkap ketiganya di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (2/3) lalu. Ketiganya diamankan di sebuah lokasi di kawasan setempat bersama barang bukti sabu. Barang bukti lainnya berupa sejumlah saset kosong, dan alat timbangan hingga brankas mini.

800 gram sabu lainnya sudah dibagi dalam beberapa paket dan siap untuk diedarkan. Sementara 1 kilogram masih dalam bungkusan utuh sebelum dibagi menjadi beberapa bagian untuk kembali diedarkan. Kata Yudhiawan, barang tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka di Kota Makassar. Sebagian di antaranya di bawa kembali ke Kendari untuk di edarkan di sana.

"Kita tidak berhenti sampai di sini. Kita lihat nanti dari mana hasil perolehan barangnya ini. Apakah mereka terlibat juga dalam sindikat internasional atau bagaimana, akan kita selidiki," ungkap Yudhiawan sebelumnya.

Dari setiap transaksi narkoba, sindikat lintas provinsi ini mendapatkan keuntungan, belasan hingga puluhan juta rupiah. Uang hasil penjualan kembali digunakan untuk membeli dan mengedarkan kembali narkoba.

Petugas kata Yudhiawan, berkoordinasi dengan intitusi dan intansi lainnya untuk mengawasi jalur masuknya narkoba ini ke Sulsel. Khususnya pintu masuk jalur laut dan udara. "Pengawasannya nanti jelas akan semakin diperketat. Kita terus berkoordinasi untuk itu," tegas Yudhiawan.

Bersama barang bukti sabu, ketiganya masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mako Polrestabes Makassar. Akibat perbuatan melanggar hukumnya, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang narkoba.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya