Rangkap Jabatan Firli, Pengamat: Ketua KPK, Tapi Bawahan Kapolri

Rangkap jabatan Firli Bahuri rentan konflik kepentingan

Makassar, IDN Times - Status rangkap jabatan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarkam) Mabes Polri sekaligus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi polemik. Hal itu diprediksi bakal menimbulkan konflik kepentingan. 

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pankas) Universitas Hasanuddin (Unhas) Muhammad Hasrul menjelaskan, posisi Firli, yakni menjadi penegak hukum di dua lembaga yang berbeda secara struktural dan etik. Hal itu tidak akan mudah dan aneh. 

"Ini soal etika kelembagaan, tentu aneh. Polri dan KPK sama-sama lembaga negara di bidang penegakan hukum. Akan tetapi Ketua KPK di satu sisi adalah bawahan Kapolri. Ini akan terjadi conflict of interest dalam hal apapun juga," kata Hasrul saat memberikan keterangan di Makassar, Selasa (26/11).

Baca Juga: Mengenal Firli Bahuri, Ketua KPK Periode 2019-2023

1. Rangkap jabatan adalah bentuk ancaman integritas hingga eksistensi KPK

Rangkap Jabatan Firli, Pengamat: Ketua KPK, Tapi Bawahan KapolriDirut Jasa Marga Desi Arryani penuhi panggilan KPK (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Firli akan dilantik secara resmi sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019. Sepanjang persiapan pelantikan, belum ada kejelasan apakah jendral bintang tiga itu akan melepas statusnya sebagai petinggi polri atau tidak.

Menurut Hasrul, situasi rangkap jabatan ini bisa menjadi pola ancaman dalam menjaga integritas, independensi hingga eksistensi KPK sebagai lembaga yang seharusnya tak dapat diintervensi.

"Pak Firli harus melepaskan baju polisinya, agar secara kelembagaan, KPK bisa lepas dari intervensi dari lembaga lain," tegas dosen Fakultas Hukum (FH) Unhas ini.

2. Basaria Panjaitan jadi patokan dalam menjaga integritas KPK

Rangkap Jabatan Firli, Pengamat: Ketua KPK, Tapi Bawahan Kapolri(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M. Syarif) IDN Times/Santi Dewi

Kejadian yang nyaris serupa, sebelumnya pernah terjadi di dalam tubuh KPK. Namun, untuk menghindari posisi rangkap jabatan, mereka memutuskan untuk melepas identitas kepolisiannya. Contohnya, kata Hasrul,Komisioner KPK terpilih periode sebelumnya, Basaria Panjaitan.

"Komisioner sebelumnya yang langsung mundur dari Polri karena terpilih sebagai komisioner. Toh juga Pak Firli tidak akan mungkin bisa rangkap jabatan kan," imbuhnya.

Baca Juga: Ketua KPK Baru Naik Pangkat Jadi Komjen Polisi

3. Beda pendapat petinggi Polri soal posisi rangkap jabatan Komjen Pol Firli Bahuri

Rangkap Jabatan Firli, Pengamat: Ketua KPK, Tapi Bawahan KapolriKabaharkam Polri, Irjen Pol Firli Bahuri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Aziz sebelumnya mengatakan, Firli Bahuri tidak perlu mundur sebagai anggota anggota Polri jika dilantik sebagai Ketua KPK. "Tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11) lalu.

Idham merujuk pada ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Tentang KPK. "Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, melainkan harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya," Idham menjelaskan.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri tak mempermasalahkan jika Firli merangkap dua jabatan.

"Saya kira gak ada masalah ya yang namanya kewenangan dari pihak Kepolisian dalam memberikan job untuk anggotanya. Gak ada (konflik kepentingan) yang nyatanya lancar-lancar aja kan," kata Argo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11). 

Bagaimana menurut kalian guys? Jangan lupa comment di bawah artikel ini ya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya