Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembakar Mayat di Maros

Pelaku ditangkap di luar Sulsel setelah masuk DPO

Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menangkap satu lagi tersangka pembunuh RI, yang mayatnya ditemukan terbakar di Mallawa, Kabupaten Maros.

Tersangka berinisial D sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia menyusul delapan tersangka lain yang lebih dulu ditangkap.

"Nanti kita sampaikan kelanjutannya karena tim masih menjemput," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan di Makasar, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pembunuh Rian, Mayat Terbakar di Maros

1. Tersangka D disebut berperan membantu tersangka utama

Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembakar Mayat di MarosPolisi mengevakuasi mayat ditemukan terbakar di Kecamatan Mallawa, Maros/Polres Maros

Zulpan belum membeberkan secara rinci kapan dan di mana tersangka D ditangkap. Yang jelas, kata dia, petugas sudah mengidentifikasi keberadaannya di luar Sulsel sejak pekan lalu.

Tersangka D disebut salah satu tersangka utama pada kasus pembunuhan yang berujung pembakaran mayat. "Sudah jelas peran dari D ini dominan di samping tersangka utama yakni MA atau A, merupakan atau bisa dibilang dominan melakukan kekerasan terhadap korban," ungkapnya.

2. Tersangka berperan membawa kendaraan untuk membuang mayat korban

Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembakar Mayat di MarosMayat hangus ditemukan tergeletak di pinggir jalan di Mallawa, Maros, Sulsel/Polres Maros

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam menyebut D turut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan korban RI tewas. Selain itu dia punya peranan lain.

"Dia termasuk pelaku utama yang bawa mobil untuk antar mayat korban kemudian dibakar di Maros," kata Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam dalam ekspos penangkapan di kantornya, Kamis (17/6/2021).

3. Polisi menjerat tersangka dengan pembunuhan berencana

Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembakar Mayat di MarosEkspos tangkapan tersangka pembakaran mayat di Mallawa, Maros/Polda Sulsel

Merdisyam mengungkapkan, kasus ini dilatar belakangi persoalan asmara sesama jenis antara tersangka MA dan korban RI. MA merasa sakit hati terhadap korban yang dianggap punya hubungan asmara dengan lelaki lain.

MA bersama delapan rekannya dianggap merencanakan pembunuhan terhadap RI. Mayat RI kemudian dibuang dan dibakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana subsidaer pasal 338 KUHPidana, juncto pasal 55 pasal 56 dan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e. Mereka terancam pidana seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Maros Harap Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya