Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Menyasar Millennials di Makassar

Pengedar mengaku jual sabu Rp1,5 juta per gram

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, mengungkap upaya peredaran sabu puluhan gram dari tangan seorang pria berinisial JM (44).

"Dari yang bersangkutan kami amankan barang bukti 51 gram sabu," kata Wakil Kepala Satres Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan Wahyudi dalam ekpos hasil tangkapan di kantornya, Jumat (22/10/2021) sore.

1. Kasus terungkap berawal dari temuan satu saset sabu di saku celana JM

Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Menyasar Millennials di MakassarEkspos tangkapan pengedar 51 gram sabu di kantor Polrestabes Makassar/Istimewa

Ivan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan JM saat hendak bertransaksi sabu di Jalan Ratulangi, Kecamatan Mamajang, Makassar, Selasa, 19 Oktober, sekitar pukul 18.00 WITA. JM diamankan oleh tim III Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes.

"Anggota memberhentikan yang bersangkutan, kemudian mengamankannya, lalu menggeledah dan anggota menemukan satu saset sabu yang terbungkus dalam tisu yang tersimpan di saku celana sebelah kanan," jelas Ivan.

2. Sisa sabu disimpan di bawah kasur dibungkus kantongan

Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Menyasar Millennials di MakassarEkspos tangkapan pengedar 51 gram sabu di kantor Polrestabes Makassar/Istimewa

Dalam penangkapan itu, JM lalu mengaku bahwa masih ada sisa sabu yang disimpan di rumahnya. Pada hari yang sama, polisi lalu menggeledah rumah yang berada di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar.

Di sana, petugas menemukan sisa 50 saset sabu di dalam kamar JM. Tiap sabu beratnya kurang lebih satu gram. "Sabu disembunyikan di bawah kasur dan disimpan di tas yang terbungkus dalam kantung plastik hitam," ujar Ivan.

Baca Juga: Mahasiswa Demo soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas 1 Makassar

3. Dapat keuntungan Rp200 ribu per paket sabu

Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Menyasar Millennials di MakassarEkspos tangkapan pengedar 51 gram sabu di kantor Polrestabes Makassar/Istimewa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ivan, JM mematok harga Rp1,5 Juta untuk setiap gram sabu yang dijualnya. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu mengaku menjadi pengedar sabu sejak tiga bulan terakhir. Barang merusak tersebut didapat dari bandar di wilayah Sulawesi Selatan, yang kini masih dalam pengejaran kepolisian.

"Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp200.000 per paketnya. Sasarannya pemuda, millennials di Makassar dan di luar daerah," ungkap Ivan.

Tersangka sendiri mengaku hanya mengedarkan sabu dan tidak dikonsumsi. Itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urinenya yang negatif. JM dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Dua Polisi Anggota Polres Gowa Ditangkap Bawa Sabu di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya