Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Depan Masjid di Makassar

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menangkap pasangan kekasih pelaku pembuang bayi. Mayat bayi hasil aborsi itu ditemukan di depan masjid perumahan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, 18 Oktober 2021 lalu.
Pasangan kekasih yang ditangkap berinisial YO (21) dan AS (23). Polisi turut menangkap pria SJ dan wanita SR yang berperan membantu pasangan itu aborsi.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir mengatakan, YO yang berstatus mahasiswi menggugurkan kandungannya yang sudah berusia delapan bulan.
"Terus laki-lakinya pacarnya, atas nama AS, sesama mahasiswa," kata Jufri pada konferensi pers di kantornya, Senin (25/10/2021).
1. Pasangan kekasih menggugurkan kandungan dibantu bidan palsu

Jufri mengatakan, YO merasa malu hamil di luar nikah, sehingga menggugurkan lalu membuang bayinya. Dia bersepakat soal itu dengan kekasihnya.
"Hubungannya, pacaran mereka baru jalan satu tahun dan mereka sepakat untuk melakukan aborsi atau menggugurkan," ungkap Jufri.
Saat menggugurkan bayi, pasangan kekasih itu dibantu SR. Mereka bekerja sama dengan perantara SJ, seorang mantan apoteker.
"SR ini diminta oleh SJ berpura-pura jadi bidan," kata Jufri.
2. Pelaku bayar Rp9 juta untuk aborsi

Jufri menyebut pasangan kekasih pembuang bayi memberi imbalan kepada SR dan SJ untuk aborsi. "Mereka membayar sebanyak Rp9 juta," katanya.
Bayi itu digugurkan di tempat tinggal SR, kawasan Perumahan Telkomas. Kejadiannya sehari sebelum bayi tersebut dibuang.
"Bayi sempat dibawa ke klinik setelah dilahirkan, tapi karena sudah meninggal, pelaku mengambil tapi tidak kuburkan, namun dibuang di depan masjid," Jufri menjelaskan.
3. Pasangan kekasih sempat kabur ke Pinrang

Jufri menjelaskan, setelah membuang bayi, pasangan kekasih ini sempat pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Pinrang. Polisi menangkap mereka pada Minggu, 24 Oktober 2021.
Pasangan kekasih dan dua orang yang membantu mereka aborsi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Polrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.