Polisi Periksa Sopir Ambulans yang Pasiennya Meninggal di Jalan

Sopir mengaku tak diberikan jalan oleh pengendara

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tengah menyelidiki video viral supir ambulans di Makassar. Sopir mengaku tak diberi jalan sehingga pasien yang diangkut meninggal sebelum tiba di rumah sakit.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, sopir ambulans berinisial MW segera diperiksa. Dalam video yang beredar, sopir mengatakan membawa pasien bayi tujuh bulan namun terhalang kemacetan di Jalan Urip Sumoharjo menuju Rumah Sakit Daya di Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Kita akan kembangkan kembali apa motifnya driver ambulans itu memviralkan video itu. Ini yang masih kita dalami," kata Komang, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Viral Ambulans Makassar Tak Diberi Jalan, Pasien Meninggal

1. Video menunjukkan pengendara lain membukakan jalan

Polisi Periksa Sopir Ambulans yang Pasiennya Meninggal di JalanTangkapan layar rekaman video ambulans di Makassar evakuasi pasien tak diberikan jalan/Istimewa

Komang mengungkapkan, pihaknya telah melihat secara utuh rekaman video yang beredar di media sosial. Menurutnya, video malah menunjukkan bahwa pengendara jalan justru membukakan ruang agar ambulans bisa terus melaju.

"Kalau kita lihat video viral itu, kan jalanan lengang itu, masyarakat memberikan prioritas kepada ambulans tapi dibilangnya padat," kata Komang.

"Nanti dari Polda yang melakukan pemeriksaan. Apakah viralnya di medsos karena dia merasa terhalangi atau mungkin ada hal-hal yang mungkin membuat dia tidak suka dengan pihak kepolisian," Komang melanjutkan.

2. Diduga ada kelalaian sopir

Polisi Periksa Sopir Ambulans yang Pasiennya Meninggal di JalanIlustrasi ambulans (Pixabay)

Komang menyangkan meninggalnya pasien di ambulans. Dia menduga ada kelalaian yang mengakibatkan bayi yang dievakuasi tak dapat tertolong.

"Kalau ambulans itu benar-benar ambulans untuk membawa korban emergency otomatis dia akan memberikan perawatan di mobil itu, cegah dini," kata Komang.

Menurut Komang, sopir juga seharusnya berinsiatif memberikan pertolongan pertama bagi korban untuk dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Kalau kita lihat dari rute yang dilalui, rumah sakit terdekat dilampaui. Karena kritisnya anak tersebut, pertolongannya tidak ada, sehingga meninggal di tengah jalan," ucap Komang.

3. Ambulans dipriotitaskan meski tanpa pengawalan

Polisi Periksa Sopir Ambulans yang Pasiennya Meninggal di JalanTangkapan layar rekaman video ambulans di Makassar evakuasi pasien tak diberikan jalan/Istimewa

Komang kembali bahwa ambulans merupakan kendaraan yang bisa mendapat hak utama berkendara di jalan raya. Masyarakat sipil tidak perlu mengawal ambulans.

"Tanpa adanya pengawalan pun tetap bisa, karena mempunyai prioritas jalan yang bersifat emergency. Ambulans tanpa dikawal sudah memberikan kode untuk priotitas," ucap Komang.

Komang juga mengacu dalam Pasal 134 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalammya disebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan atau diprioritaskan.

Baca Juga: Polda Sulsel: Pengawal Liar Ambulans Tidak Dibolehkan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya