Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Sindikat Internasional di Sidrap

Tiga pelaku pengedar ditangkap

Makassar, IDN Times - Jajaran Satres Narkoba Polres Sidrap menggagalkan upaya peredaran sabu lintas negara. Barang bukti berupa 500 gram sabu disita.

Dalam upaya penyelundupan sabu setengah kilogram itu melalui transaksi antar jemput itu, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang bertindak sebagai pengedar dan perantara.

Para tersangka adalah NS (47) yang diketahui merupakan warga Kota Parepare Sulsel, serta SF (40) dan (SP) warga Nunukan, Kalimantan Timur. "Pengungkapan berdasarkan laporan soal transaksi narkoba ketiganya yang diperoleh dari seseorang yang ada Malaysia," kata Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (26/11).

Baca Juga: Demi Pesta Nikah di Hotel Mewah, Lelaki Asal Maros Jadi Pengedar Sabu 

1. Untuk ungkap sindikat, anggota polisi menyamar sebagai pembeli

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Sindikat Internasional di SidrapBarang bukti sabu hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Sidrap

ada akhir Oktober 2019 lalu, anggota kepolisian menyamar untuk mengungkap sindikat ini. Anggota polisi itu kemudian berpura-pura hendak membeli sabu dari NS di Parepare.

Karena sabu yang dipesan belum datang, NS kemudian menghubungi SF yang berada Nunukan. Oleh NS petugas yang saat itu tak diketahui penyamarannya diminta agar menunggu beberapa hari hingga sabu pesanan itu datang.

"Karena pada saat itu belum ada barang (sabu-sabu) dan baru akan dipesan," ucap Budi.

Sepekan berlalu, SF kemudian kembali menghubungi NS untuk memberitahukan bahwa sabu, setengah kilo siap untuk dikirim. Pengiriman dilakukan melalui jalur laut.

Namun SF meminta agar NS mentransfer uang sebesar Rp60 juta untuk biaya pengiriman barang dari Nunukan menuju ke Parepare. Selain itu, tersangka juga meminta biaya transportasi sebesar Rp1,5 juta.

2. Penangkapan ketiganya dilakukan bertahap

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Sindikat Internasional di SidrapPolres Sidrap dalam ekspos hasil tangkapan perkara narkoba / Polres Sidrap

Menurut Budi, ketiga tersangka ditangkap secara bertahap. Pertama, polisi meringkus NS yang bertindak sebagai kurir. Tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi dengan petugas Satres Narkoba Sidrap yang menyamar.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap pada 11 November 2019. Tak berselang lama setelah dikembangkan, petugas kemudian menangkap SF yang berada tak begitu jauh dari lokasi penangakapan NS. Tepatnya di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.

Berdasarkan hasil keterangan keduanya, petugas mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari jaringan lain di Malaysia. Barang itu diambil melalui perantara SP yang ditangkap di rumahnya di Nunukan, Kaltara, pada 13 November 2019.

"Barang bukti yang kita amankan satu paket plastik kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 1/2 kg atau 500 gram," jelas Budi.

3. Polisi buru pelaku lain dalam sindikat internasional perdagangan narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Sindikat Internasional di SidrapBarang bukti sabu hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Jumat (22/11) / Sahrul Ramadan

Ketiga pelaku saat ini lanjut Budi, masih diamankan di Mako Polres Sidrap untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Pihaknya masih melakukan perburuan untuk mengungkap pelaku lain yang tergabung dalam sindikat narkoba internasional ini.

Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), subsidaer pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal enam tahun menunggu ketiganya.

Baca Juga: Kisah RZ, Obati Ayahnya dengan Ekstrak Daun Ganja Berakhir di BNN

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya