Meski Bebas, Puang La'lang Belum Jawab Tawaran Damai MUI

MUI Gowa mengajukan syarat sebelum mencabut laporan polisi

Makassar, IDN Times - Pemimpin Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf Andi Malakuti alias Puang La’lang, masih akan melakukan musyawarah internal untuk mempertimbangkan tawaran damai yang diajukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.

MUI Gowa sebelumnya menyatakan bakal mencabut laporan di polisi soal dugaan penistaan agama. Namun MUI mengajukan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh pria yang akrab disapa Maha Guru tersebut.

"Kesepakatan sebenarnya belum ada. Ini sekarang masih dalam tahap pembicaraan. Kalau sekarang saya belum bisa memberikan jawaban (atas syarat) dulu," kata kuasa hukum Puang La'lang, Isra saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Sebelumnya, Puang La'lang mendekam di tahanan selama tiga bulan dengan status tersangka. Warga Dusun Timbuseng, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa itu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sabtu (1/2). Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan turut memediasi perdamaian, sehingga penahanan Puang La'lang ditangguhkan.

Baca Juga: Bupati Gowa Segera Pertemukan Puang La'lang dan MUI 

1. Belum ada titik temu antaraMUI dan Puang La'lang

Meski Bebas, Puang La'lang Belum Jawab Tawaran Damai MUIANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka menyatakan bersedia mencabut laporan polisi yang dialamatkan kepada Puang La'lang. Kesediaan menempuh jalur damai diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah unsur lembaga aliran keagamaan di Gowa. Mulai dari Nahdlatur Ulama (NU) Gowa, Muhammadiyah Gowa, dan Wahdah Islamiyah Gowa.

Abubakar mengatakan, pencabutan laporan secara resmi akan diajukan setelah Puang La'lang memenuhi syarat-syarat yang sebelumnya telah ditentukan. Yang terpenting di antara sejumlah syarat itu adalah, puang La'lang menerima seluruh isi fatwa dari MUI yang menyatakan ajaran Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf sesat.

"Itu yang kita minta. Tarik penolakannya (somasi ke MUI) melalui penasehat hukum dan terima fatwa MUI, " kata Abubakar dalam agenda pertemuan, penandatangan perdamaian dengan Puang La'lang, yang batal digelar, Sabtu (1/2) pekan lalu.

Terpisah, Isra mengatakan, sejauh ini pihaknya terus berembuk sebelum benar-benar menyatakan sikap atas syarat-syarat yang ditentukan oleh MUI.

"Artinya memang harus ada kesepakatan juga oleh kedua belah pihak. Cuman sampai sekarang belum ada titik lah. Tapi mudah-mudahan dalam satu dua hari ini sudah ada," ujar Isra.

2. MUI dan Puang La'lang berkomitmen menjaga masyarakat Gowa tetap kondusif

Meski Bebas, Puang La'lang Belum Jawab Tawaran Damai MUIPuang La'lang saat keluar dari Rutan Kelas 1 Makassar. IDN Times / Istimewa

MUI Gowa diketahui melaporkan pimpinan tertinggi Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf itu kepada Polres Gowa pada pertengahan September 2019 lalu. Aktivitas Puang La’lang bukannya baru tercium. MUI Gowa sudah mengeluarkan fatwa pada 9 September 2016 dengan menyatakan ajaran Ta’jul Khalwatiah Syech Yusuf sebagai aliran sesat.

Pada September 2019, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah merekomendasikan pembubaran tarekat tersebut. Fatwa MUI dan rekomendasi Pemkab Gowa sudah diserahkan kepada Puang La’lang saat menghadiri rapat koordinasi di Kantor Polres Gowa, 12 Juni 2019.

Rapat sejumlah tokoh, di antaranya Sekda Gowa Muchlis, Kapolres AKBP Shinto, Ketua MUI setempat KH Abubakar Paka, Kepala Kemenag H Adliah, dan para pemuka agama. Isra menjelaskan, pertemuan yang sebelumnya diagendakan berlangsung di Masjid Syekh Yusuf Gowa, pekan lalu bertujuan baik.

Kedua belah pihak diyakini sama-sama ingin menempuh jalan damai. Hanya saja, karena sesuatu dan lain hal, agenda pertemuan sekaligus perdamaian di hadapan masyarakat di Gowa itu kembali ditunda.

"Pada intinya antara MUI dan Ta’jul Khalwatiyah itu, kedua-duanya memang mengharapkan ketertiban untuk Gowa," ucap Isra.

Baca Juga: Riwayat Puang La’lang, Mengaku Rasul Hingga Jual Kartu ke Surga

3. Puang La'lang jatuh sakit setelah keluar Rutan Kelas 1 Makassar, agenda perdamaian dengan MUI tertunda sementara

Meski Bebas, Puang La'lang Belum Jawab Tawaran Damai MUIPengikut Puang La'lang saat menunggu di Rutan Kelas 1 Makassar. IDN Times / Istimewa

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/11) tahun 2019 lalu, Puang La'lang dititipkan sementara oleh penyidik Polres Gowa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar.

Sabtu pagi lalu, Puang La'lang akhirnya bisa bernafas lega. Warga Dusun Timbuseng, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa itu, baru saja menghirup udara segar setelah ditahan selama tiga bulan lamanya di Rutan Kelas 1 Makassar.

Pemerintah Kabupaten Gowa berperan untuk menginisiasi pertemuan antara Puang La'lang dan MUI di Masjid Syekh Yusuf saat itu. Namun agenda perdamaian,ditunda sementara karena kondisi kesehatan Puang La'lang kurang baik. Adnan mengharapkan agar perdebatan dan perselisihan antar keduanya bisa secepatnya diselesaikan dengan upaya jalur damai.

"Maka kami bersepakat untuk menunda sementara. Kita tunggu sampai kondisi kesehatannya (Puang La'lang) membaik, baru kita lanjutkan silaturahmi ini," ucap Adnan.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya