Masjid Al-Markaz Makassar Batasi Jemaah di Malam Takbiran

Pengurus masjid hanya membolehkan 50 persen kapasitas terisi

Makassar, IDN Times - Pengurus Masjid Al-Markaz Al-Islami Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membatasi jumlah orang yang hendak mengikuti kegiatan takbiran saat malam lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Pembatasan dimaksudkan agar jemaah tidak menumpuk di dalam ruangan masjid. Dikhawatirkan kerumunan bisa memicu penularan COVID-19.

"Kita sudah bahas dalam pertemuan dengan pengurus bahwa jemaah akan dibatasi saat takbiran sampai 50 persen (dari kapasitas)," kata Imam Besar Masjid Al-Markaz KH M Muammar Bakry kepada IDN Times, Jumat (7/5/2021). 

Baca Juga: Mudahkan Jemaah, Masjid Al Markaz Sediakan Wadah Donasi Elektronik 

1. Masjid Al-Markaz dukung Kemenag soal larangan berkumpul di malam takbiran

Masjid Al-Markaz Makassar Batasi Jemaah di Malam TakbiranSalat tarawih perdana di Masjid Al Markaz Al Islami, Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Muammar mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Kementerian Agama terkait larangan takbir keliling di malam lebaran. Kegiatan takbiran di masjid pun dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Jauh sebelum itu sebenarnya kita juga pengurus sudah bahas untuk pembatasan," ujarnya.

2. Tahun lalu tidak ada kegiatan di masjid selama Ramadan

Masjid Al-Markaz Makassar Batasi Jemaah di Malam TakbiranSalat tarawih perdana di Masjid Al Markaz Al Islami, Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Muammar menyatakan bersyukur karena tahun ini pemerintah telah mengizinkan kegiatan ibadah selama Ramadan di masjid. Dia membandingkan dengan suasana tahun 2020, saat masjid sepi dari aktivitas di momen yang sama.

Muammar berharap situasi pandemik segera berakhir sehingga kehidupan bisa normal kembali. 

3. Menag larang takbir keliling, cegah potensi penularan virus

Masjid Al-Markaz Makassar Batasi Jemaah di Malam TakbiranIlustrasi takbir keliling. IDN Times/Hendra Simanjuntak

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan pemerintah melarang kegiatan takbiran keliling jelang Idul Fitri. Hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 meluas.

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan COVID-19 itu juga dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid dan musala," ujar Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Pawai Takbir Keliling di Kota Makassar Ditiadakan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya