Jelang PSBB, Warga Gowa Bisa Mengadu Jika Tak Dapat Bantuan Pangan

Pemkab siapkan 50 ribu paket sembako

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyediakan sarana pengaduan bagi warga yang belum mendapatkan bantuan pangan jelang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB sedianya dimulai Rabu (29/4) besok, karena belum semua bantuan dibagikan ke masyarakat. 

Warga yang merasa belum terdata sebagai calon penerima bantuan pemerintah bisa mengadu melalui dua pos pengaduan. yakni di tingkat kabupaten dan kecamatan. Untuk tingkat kabupaten, masyarakat bisa menghubungi dua nomor pusat pengaduan, yakni 082252804464 dan 081340064041.

"sedangkan di tingkat kecamatan, pos pengaduan berada di kantor koramil dan polsek setempat," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).

Baca Juga: Dana Desa Belum Cair, PSBB di Gowa Diundur ke Awal Mei

1. Syarat pengaduan hanya melampirkan KTP dan KK

Jelang PSBB, Warga Gowa Bisa Mengadu Jika Tak Dapat Bantuan PanganBupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. IDN Times/Pemkab Gowa

Adnan menyebut layanan pengaduan dibuat untuk membantu masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Terpadu Kementrian Sosial (DTKS), namun ikut terdampak pandemik COVID-19. Pemkab Gowa sudah menyiapkan 50 ribu paket sembako.

Sebanyak 17.242 paket bantuan akan dibagikan kepada mereka yang masuk dalam DTKS dan belum tersentuh bantuan dari pusat maupun provinsi. Sedangkan sisanya akan diperuntukkan mereka yang belum sama sekali masuk di dalam data pemerintah. 

"Persyaratan administrasi yang diwajibkan untuk diperlihatkan adalah Kartu Keluarga (KK) atau KTP Gowa. Setelah melakukan pelaporan maka data yang masuk akan tim verifikasi," ucap Adnan.

2. Calon penerima bantuan adalah masyarakat yang umumnya bekerja dalam sektor informal

Jelang PSBB, Warga Gowa Bisa Mengadu Jika Tak Dapat Bantuan Panganilustrasi pasar tradisional. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Adnan mengungkapkan, masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemik COVID-19 umumnya adalah mereka yang bekerja dalam sektor informal. Mereka adalah warga yang tidak memilki penghasilan tetap.

Menurut Adnan, langkah ini diambil oleh Pemkab Gowa untuk memudahkan masyarakat menyampaikan data diri mereka, agar bisa diverifikasi kebenarannya. Jika valid, pemerintah menjamin bantuan akan terdistribusi tepat sasaran.

"Kondisi saat ini mengakibatkan banyak warga Gowa terutama mereka yang kerja di sektor informal kesulitan dalam mata pencaharian. Belum lagi mereka yang di rumahkan hingga di PHK. Mereka ini banyak yang belum terdata oleh kami," Adnan menambahkan.

3. Masyarakat yang memalsukan data bakal dipidana

Jelang PSBB, Warga Gowa Bisa Mengadu Jika Tak Dapat Bantuan PanganKapolres Gowa AKBP Boy FS. IDN Times/Polres Gowa

Pemkab Gowa mengundur rencana pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB yang sedianya dilaksanakan Rabu (29/4) besok, ditunda hingga awal Mei mendatang. Penundaan ini dilakukan menunggu semua distribusi bantuan tersalurkan dengan baik sebelum PSBB.

Kapolres Gowa, AKBP Boy F Samola mengingatkan agar warga yang mengadu soal bantuan bisa memperlihatkan data yang sebenarnya. Masyarakat yang melapor harus memastikan diri bahwa mereka belum sama sekali menerima bantuan dan tidak terdata oleh pemerintah.

Boy mengingatkan agar masyarakat tidak memalsukan data sedikit pun untuk menerima bantuan pemerintah. Sebab bantuan ini betul-betul diperuntukkan kepada masyarakat yang tedampak kondisi ekonominya akibat Covid-19.

"Warga yang melapor agar memberikan data valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika ditemukan memberikan data yang tidak valid maka akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Memberikan data palsu sama dengan tindak pidana," kata Boy dalam keterangan yang sama.

Baca Juga: Jelang PSBB, Pemkab Gowa Data Ulang Warga Penerima Bantuan Pangan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya