[BREAKING] Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti sebagai perantara suap Nurdin Abdullah

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan. Ketua Majelis dalam persidangan Ibrahim Palino menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidaer dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino pada sidang di PN Makassar, Senin (29/11/2021).

Ibrahim menyatakan semua perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK. Edy berperan sebagai perantara suap kepada pejabat negara, yakni terdakwa eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. 

Dalam pertimbangannya, Ibrahim menyatakan semua unsur dalam pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK terbutki. Vonis ini tidak jauh berbeda dari tuntutan KPK. Edy sebelumnya dituntut dengan dakwaan pasal yang sama, yakni empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidiair empat bulan penjara.

Penasihat hukum terdakwa Edy Rahmat, Abdi Manaf mengatakan pihaknya akan berembuk terlebih dulu untuk menentukan upaya hukum lanjutan.

"Masih ada wakttu tujuh hari kita pikir-pikir apakah melakukan upaya banding atau tidak," kata Abdi Manaf saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga: Edy Rahmat Berharap Bebas pada Kasus Nurdin Abdullah

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya