6 Mahasiswa Makassar jadi Tersangka Demo Ricuh Menolak Omnibus Law

Polisi bilang 6 tersangka merusak kantor polisi

Makassar, IDN Times - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan enam orang mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Makassar. Demonstran yang didominasi mahasiswa disebut merusak fasilitas umum hingga menyerang kantor Polsek Rappocini.

"Jadi waktu itu dia (6 mahasiswa) melempar dan merusak fasilitas yang ada di polsek. Kaca jendela pecah kemudian mobil yang ada di sana (rusak) kendaraan anggota dan kendaraan warga yang diparkir di polsek," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada IDN Times, Senin (12/10/2020).

1. Enam tersangka disebut merusak kantor Polsek

6 Mahasiswa Makassar jadi Tersangka Demo Ricuh Menolak Omnibus LawAksi unjuk rasa di sekitar Jalan Sultan Alauddin, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berakhir bentrok dengan aparat kepolisian terjadi di sejumlah titik di Kota Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. Selain di kawasan Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo-Flyover, unjuk rasa juga berlangsung di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini. Tepatnya, sepanjang jalur penghubung Kota Makassar dengan daerah lainnya.

Demonstran yang ada di Jalan Sultan Alauddin, kata Ibrahim, disebut merusak kantor Polsek Rappocini. Mereka ditangkap setelah polisi menyelidiki dan mengembangkan kasus ini sehari setelah kejadian. Tepatnya, Jumat, 9 Oktober 2020 lalu. Keenam mahasiswa itu masing-masing adalah, K, IC, NY, MF, D dan perempuan berinisial SL.

2. Enam mahasiswa tersangka diancam dua pasal berbeda

6 Mahasiswa Makassar jadi Tersangka Demo Ricuh Menolak Omnibus LawKabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo. IDN Times/Polda Sulsel

Ibrahim bilang, enam mahasiswa jadi tersangka setelah pihaknya menggelar perkara internal. Barang bukti hasil perusakan mahasiswa juga telah disita penyidik. Umumnya, mereka merusak fasilitas yang ada di kantor Polsek Rappoconi. Dua di antara mahasiswa diancam pasal berbeda. "K dan SL Pasal 160 dan 214 KUHPidana," ucap Ibrahim.

Pasal 160 KUHPidana berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sementara Pasal 214 KUHPidana menyebutkan jika dilakukan pembubaran dan dilakukan perlawanan oleh dua orang atau lebih maka akan diancam pidana maksimal 7 tahun penjara. "Tersangka IC, NY, MF dan D adalah Pasal 170 juncto pasal 406 dan 214 juncto 55 KUHPidana," tegas Ibrahim.

Pasal 170 KUHPidana berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara pasal 406 KUHPidana tentang perusakan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: 30 Demonstran Omnibus Law Ditangkap di Makassar Reaktif Rapid Test

3. Polda Sulsel masih buru pelaku lainnya

6 Mahasiswa Makassar jadi Tersangka Demo Ricuh Menolak Omnibus LawPolisi terlibat bentrok dengan demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Ibrhaim, selain demontrasi berujung bentrok dan perusakan di Jalan Sultan Alauddin, peristiwa yang sama juga terjadi di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo Makassar-Flyover hingga di depan Kantor Gubernur Sulsel. Di sana, demonstran merusak layar lebar digital atau videotron. Pelaku kata Ibrahim, membakar fasilitas tersebut.

Ibrahim menegaskan, petugas masih menelusuri dan memburu pelaku yang tergabung dalam demonstrasi berujung ricuh dengan polisi. "Kita masih cari. Sudah kita identifikasi orang-orangnya siapa-siapa. Kita tindak lanjuti sambil kita proses untuk yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini," tegas Ibrahim.

Baca Juga: Alasan Mahasiswi Makassar Getol Demo Tolak Omnibus Law hingga Malam

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya