Soal Angket, Gubernur Sulsel: Dewan Butuh Komunikasi Saja

Nurdin Abdullah anggap terjadi miskomunikasi soal hak angket

Makassar, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan wakilnya Andi Sudirman Sulaiman. Gubernur Nurdin menilai, telah terjadi miskomunikasi.

“Dewan itu hanya butuh komunikasi, ini kan komunikasi terputus,” ucap Nurdin, Selasa (9/7). 

Salah satu yang sudah diperiksa oleh 20 anggota Pansus DPRD Sulsel adalah mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Lubis pada Senin (8/7).

Baca Juga: Diperiksa Pansus Angket, Eks Sekretaris BKD Sebut Gubernur Melanggar

1. Jika dipanggil, Gubernur Nurdin akan berikan klarifikasi

Soal Angket, Gubernur Sulsel: Dewan Butuh Komunikasi SajaDidit Hariyadi

Orang nomor satu di Sulsel ini mengatakan angket dikeluarkan oleh DPRD Sulsel lantaran terjadi miskomunikasi. Kemungkinan besar, Nurdin menduga dia tidak akan dipanggil Pansus. 

“Kalaupun dipanggil yah untuk memberikan klarifikasi,” ucap mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.

2. Angket merupakan hak DPRD Sulsel

Soal Angket, Gubernur Sulsel: Dewan Butuh Komunikasi SajaIDN Times/Aan Pranata

Meski demikian, Gubernur Nurdin mengatakan bahwa angket merupakan hak yang melekat pada anggota DPRD. “Kita harus hargai, saya apresiasi kerja-kerja profesional DPRD,” tutur dia.

Sebelumnya Pansus Angket DPRD berencana memanggil paksa pihak terkait termasuk orang nomor satu di Sulsel. Akan tetapi legislatif tetap menjalankan prosedur dalam hal pemanggilan.

Baca Juga: Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Potensinya Menuju Pemakzulan?

3. Lubis mengaku tidak pernah melihat surat keputusan terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel

Soal Angket, Gubernur Sulsel: Dewan Butuh Komunikasi SajaIDN Times/Aan Pranata

Lubis yang saat itu menjadi pelaksana tugas BKD Sulsel mengaku tidak pernah melihat surat keputusan soal pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel. Bahkan dia mengaku, BKD tidak pernah dilibatkan dalam proses penempatan jabatan atau mutasi.

Belakangan setelah diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), SK pelantikan itupun dianulir.

"Saya tidak pernah melihat SK itu dan Tim Penilai Kinerja juga setahu saya tidak pernah dibentuk," kata Lubis yang juga Sekretaris Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Sulsel.

Baca Juga: Lantik Eselon III dan IV, Wagub Sulsel Diduga Langgar Aturan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya