Polisi Tembak Pelaku Jambret Ponsel di Pangkep

Pelaku tak segan-segan melukai korbannya

Makassar, IDN Times - Unit Buser Polres Pangkep menembak Zulfadli, 24 tahun, pelaku pencurian dengan kekerasan, Sabtu (10/8). Karena mencoba melawan, pelaku ditembak di kaki kirinya oleh polisi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa penembakan itu dilakukan setelah pelaku tak mengindahkan peringatan yang dilepaskan anggota sebanyak tiga kali. “Pelaku berusaha melarikan diri dengan mengelabui polisi,” kata Dicky.

1. Pelaku merampas ponsel korban saat di atas motor

Polisi Tembak Pelaku Jambret Ponsel di PangkepDok. IDN Times/Istimewa

Dicky menjelaskan bahwa saat beraksi, pelaku menggunakan sepeda motor. Pelaku mengincar korban yang tengah menggunakan ponsel di atas motor dan langsung merampasnya hingga korban terjatuh.

Pelaku ditangkap setelah Kepolisian mengetahui bahwa barang milik korban telah dijual kepada lelaki bernama Muhlis. Pihak Kepolisian lalu mengamankan dan menginterogasi Muhlis. “Saat dikembangkan ternyata Zulfadli pelakunya,” ucap dia.

Baca Juga: Resmob Polda Sulsel Tembak Pelaku Begal Pembawa Golok

2. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor

Polisi Tembak Pelaku Jambret Ponsel di PangkepIDN Times/Istimewa

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda jenis Revo, telepon genggam merek Oppo A5S warna hitam milik korban, dan telepon genggam merek Samsung J2 pro milik pelaku.

Hal serupa juga terjadi di Polres Gowa, polisi mengamankan residivis pencurian dengan kekerasan. Kasubag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan menangkap lelaki MR, 17 tahun, usai merampas telepon genggam korbannya.

“Antara korban dan pelaku kenal di media sosial kemudian diajak bertemu. Di situ pelaku langsung beraksi,” ucap Tambunan.

3. Pelaku mengancam korban dengan pisau

Polisi Tembak Pelaku Jambret Ponsel di PangkepIDN Times/Istimewa

Saat beraksi, lanjut dia, pelaku tak segan-segan mengancam korbannya dengan pisau agar tidak melawan. Kemudian merampas barang korban lalu melarikan diri. Belakangan diketahui ternyata MR merupakan residivis sejak 2016 yang beraksi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau dan satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Begal Sadis di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya