LBH Makassar: Razia Buku adalah Pelanggaran Konstitusi

Pelarangan buku tidak boleh berdasar asumsi

Makassar, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas, menyebutkan bahwa pelarangan peredaran, penjualan, atau permintaan penarikan buku merupakan pelanggaran hak konstitusional.

Haswandy menjabarkan, bahwa perihal tersebut tertuang dalam UU 1945, di mana  ada hak kebebasan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan. Kemudian hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.

“Hak atas milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun,” tegas Haswandy kepada IDN Times Sulsel, Senin (5/8).

1. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dari segala jenis saluran

LBH Makassar: Razia Buku adalah Pelanggaran KonstitusiIDN Times / Aan Pranata

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa masyarakat juga berhak memperoleh dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Bahkan, dia menilai, masyarakat harus diberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum untuk bisa mengakses berbagai jenis kebutuhan informasi.  Sebab, lanjut dia, di hadapan hukum semua orang harus diperlakukan adil.

2. LBH Makassar: kalau melanggar, tidak boleh berdasarkan asumsi

LBH Makassar: Razia Buku adalah Pelanggaran KonstitusiIstimewa

Haswandy menyikapi aksi razia buku oleh sekelompok orang di Gramedia Trans Mall Makassar, Sabtu (3/8) lalu. Kelompok yang mengatasnamakan diri Brigade Muslim Indonesia (BMI) itu menduga beberapa jenis buku yang dijual Gramedia, mengandung paham kiri: 'Marxisme, Leninisme, dan Komunisme'.

Meski begitu, kata dia, jika ada buku yang dianggap melanggar Tap MPRS No. 25/1966, maka pelarangan harus dilakukan secara hukum dan dilakukan penegak hukum. Tapi, itu pun harus berdasarkan putusan Pengadilan (vide Putusan MK No. 20/PUU-VIII/2010).

“Tidak boleh berdasarkan asumsi, apalagi dilakukan oleh kelompok masyarakat,” kata Haswandy.

Baca Juga: Saran Akademisi: Cara Razia Buku di Makassar Mesti Seperti Ujian Tesis

3. Tindakan kelompok masyarakat bisa dipidana

LBH Makassar: Razia Buku adalah Pelanggaran KonstitusiIstimewa

Dia meminta agar Kepolisian segera menindak tegas sekelompok orang yang melakukan razia buku, karena telah melakukan tindakan main hakim sendiri. Dan bila terbukti telah melanggar hukum, jelas dia, maka kelompok BMI bisa dikenakan pidana sesuai ketentuan Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP.

"Terlepas adanya dugaan tindak pidana atau tidak, karena perbuatan kelompok ini dikategorikan mengancam keamanan atau ketertiban masyarakat," jelasnya.

4. Lembaga Ta'lif wa Nasyr sayangkan sikap sekelompok yang razia buku di Gramedia Trans Mall

LBH Makassar: Razia Buku adalah Pelanggaran KonstitusiIstimewa

Sementara itu, Ketua Lembaga Ta'lif wa Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN-NU) Sulsel, Syamsul Rijal Adhan menyayangkan sikap kelompok yang merazia buku di Gramedia Trans Mall, Sabtu pekan lalu.

“Merazia itu berarti menunjukkan kita tidak punya gagasan tandingan dan rendah diri. Tulisan harus dilawan dengan tulisan, bukan dengan merazia,” ucap Syamsul.

Dalam peradaban yang maju saat ini, ucap dia, mengadang pengaruh satu ideologi tidak bisa dengan cara memberangus buku atau tulisan.

Sebab, lanjut Syamsul, saat ini masyarakat sudah sangat mudah mengakses berbagai tulisan dari internet. “Jadi satu-satunya jalan, kita harus membekali diri  dengan pengetahuan,” tambahnya.

Baca Juga: Manajemen Gramedia Sayangkan Razia Buku di Trans Mall Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya