KPK Sambangi Aset Bermasalah Pemprov Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi beberapa aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ditengarai bermasalah, Jumat (5/7).
Aset tersebut yaitu Stadion Barombong dan Stadion Mattoanging. Kedatangan KPK didampingi langsung oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Baca Juga: KPK Monitoring 25 Daftar Aset Pemkot Makassar Bermasalah
1. PT GMTD Diminta serahkan lahan Stadion Barombong
Dalam kunjungannya bersama KPK, Nurdin meminta PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) segera menyerahkan pengelolaan lahan Stadion Barombong.
Menurut dia, pembangunan stadion dihentikan sementara akibat lahannya bukan dalam tanggung jawab pengelolaan Pemprov Sulsel.
Padahal, Stadion Barombong ditargetkan berfungsi pada tahun 2020. "Yang kita butuh sekarang adalah bagaimana GMTD menyerahkan segera lahan stadion ini," ujar Nurdin.
2. Pembangunan Stadion Barombong telan anggaran Rp225 Miliar
Stadion yang dibangun sejak 2011 ini telah menghabiskan anggaran sebesar Rp225 miliar. Namun dana itu dipastikan belum cukup sehingga angka tersebut akan terus bertambah.
Oleh karena itu, Nurdin mengungkapkan Pemprov Sulsel akan melakukan audit fisik sebelum kembali melakukan pengerjaan Stadion Barombong.
"Stadion kan harus sesuai standar. Makanya harus diaudit fisik, dan kita langsung minta Politeknik Bandung. Dan itu biayanya tidak kecil," ungkapnya.
Baca Juga: KPK: 25 Aset Pemkot Makassar Bermasalah dan Dikuasai Pihak Lain
3. Pemprov Sulsel masih menunggu penyerahan Stadion Mattoanging
Sementara untuk Stadion Mattoanging, Tim Korwil VIII Korsupgah KPK, Dwi Aprilia Linda menyatakan pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif terhadap Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), untuk menyerahkan pengelolaan Stadion Mattoanging ke Pemprov Sulsel.
"Untuk Mattoanging tinggal penyerahannya saja. KPK sudah melakukan pendekatan persuasif. Untuk menggunakan aset Pemprov, itu harus ada MoU," ucap dia.
4. Pemprov juga telah menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulsel
Tak hanya itu, Pemprov juga telah menyerahkan penyelesaian kasus kepemilikan Stadion Mattoanging ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Pasalnya hingga kini pihak YOSS belum juga menyerahkan aset tersebut ke Pemprov.
"Kita dan KPK sudah bekerja untuk Mattoanging. Kita berharap Stadion Mattoanging segera direhabilitasi karena kondisi bangunan yang memprihatikan," kata Nurdin.
Baca Juga: Monev KPK, Ratusan Aset Pemprov Sulsel Belum Tersertifikat