Anggota DPRD Terpilih yang Belum Lapor LHKPN, Tak Akan Dilantik

Anggota dewan terpilih diminta segera lapor LHKPN ke KPK

Makasar, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Uslimin meminta, anggota dewan terpilih periode 2019-2024 melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jika tidak, pelantikannya yang direncanakan pada September mendatang akan ditunda. Meskipun, kata dia, keanggotaan mereka di dewan sudah berkekuatan hukum tetap-- melalui pleno putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak dilantik para caleg kalau belum melaporkan LHKPN-nya,” tegas Uslimin usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di kampus Unhas Makassar, Kamis (25/7).

Baca Juga: Jelang Tenggat Waktu, Masih Ada 361 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN

1. Paling lambat tujuh hari setelah penetapan

Anggota DPRD Terpilih yang Belum Lapor LHKPN, Tak Akan DilantikIDN Times/Dhidi Hariadi

Oleh karena itu, Uslimin mengingatkan seluruh calon legislatif yang terpilih agar secepatnya melaporkan LHKPN masing-masing. Menurut dia, masih ada caleg yang belum melaporkannya, namun ia enggan menyebutkan angka pastinya.

“Paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan MK, mereka sudah melaporkan LHKPN-nya,” ucap dia.

2. Wajib melaporkan LHKPN berdasarkan aturan PKPU

Anggota DPRD Terpilih yang Belum Lapor LHKPN, Tak Akan DilantikIDN Times/Dhidi Hariadi

Dia menjelaskan bahwa penundaan pelantikan bagi mereka yang tidak melapor LHKPN diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2018 yang berubah menjadi 14 tahun 2019.

Setelah MK membacakan putusan akhir dalam sidang sengketa Pemilu 2019, maka seluruh caleg harus melaporkan harta kekayaan mereka masing-masing. “Sebagai penjabat negara kita ingatkan kepada mereka kalau tidak ya tidak dilantik,” tegas Uslimin.

3. Caleg dari sejumlah partai di kabupaten/kota melapor ke MK terkait Pemilu 17 April lalu

Anggota DPRD Terpilih yang Belum Lapor LHKPN, Tak Akan DilantikIDN Times/Dhidi Hariadi

Hingga kini, menurut Uslimin, sejumlah caleg dari beberapa partai melaporkan ke MK terkait hasil Pemilihan Umum pada 17 April lalu. Mereka keberatan dengan perolehan suaranya yang dianggap tidak sesuai dengan catatannya. Misalnya PDI-P dapil IV di Kabupaten Toraja Utara, Partai Hanura di Enrekang, Partai Berkarya di Pangkep, dan PPP di Kabupaten Takalar.

Sehingga digelar sidang pemeriksaan terhadap saksi di MK untuk beradu bukti dengan KPU kabupaten/kota. “Jadi di sidang ini kita adu bukti, tapi di sini kan tidak terbukti dan semua telah selesai,” kata dia.

Akan tetapi, lanjut dia, sidang ini masih akan dilanjutkan pekan depan. Pasalnya majelis hakim di MK belum memutuskan hasil persidangan tersebut. “Hasil akhir putusan mungkin nanti disampaikan melalui surat ke KPU,” tambahnya.

Baca Juga: DPRD Sulsel Minta Pengadaan Pin Emas Phinisi Dibatalkan  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya