Tiga Terdakwa Suap Bupati di Papua Didakwa UU Tipikor di PN Makassar

Terdakwa Marten Toding disebut memberi suap sebanyak 19 kali

Makassar, IDN Times - Tiga terdakwa penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/11/2022). 

Terdakwa, masing-masing Marten Toding, Simon Pampang, dan Jusie Andra Pribadi Pampang didakwa dengan Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor). Dakwaan tiga terdakwa dibacakan Jaksa saat sidang perdana, Rabu.

Frans Sapta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ketiga terdakwa didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

1. Terdakwa Marten Toding disebut memberi suap sebanyak 19 kali

Tiga Terdakwa Suap Bupati di Papua Didakwa UU Tipikor di PN MakassarTiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah Papua hadiri sidang secara daring. (Istimewa)

Kata jaksa Frans Sapta, terdakwa Marten Toding merupakan Direktur PT Solata Sukses Membangun. Dia diduga telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1,530 miliar kepada Ricky Ham Pagawak.

"Terdakwa Marten Toding sekitar Maret 2013 sampai akhir tahun 2020 memberikan suap sebanyak 19 kali, bertempat di Rumah Dinas Bupati Mamberamo Tengah di Kobakma Mamberamo, di Kantor Bupati (Kabupaten Mamberamo Tengah di Kobakma Mamberamo), di rumah pribadi Ricky Ham Pagawak di Perumahan Skyline Kotaraja Abepura Jayapura," ungkap Frans.

"Lalu di Bank Papua Kobakma Mamberamo Tengah, di Bank Papua Kantor Cabang Wamena, di Bank Mandiri di Kantor Cabang Jayapura atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura," sambungnya.

2. Aliran suap dari dua terdakwa ke Bupati Mamberamo Tengah

Tiga Terdakwa Suap Bupati di Papua Didakwa UU Tipikor di PN MakassarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, terdakwa Simon Pampang yang merupakan Direktur Utama PT Bina Karya Raya menyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai tahun 2013 hingga 2020. Dalam dakwaan tersebut, Simon menyuap atau memberikan Ricky Ham Pagawak uang sebesar Rp25.499.165.619.

Sedangkan dari Jusie Andra Pribadi Pampang, dalam dakwaan Ricky Ham Pagawak menerima uang secara bertahap dengan total  Rp48.359.300.000.

Diketahui Jusie Andra Pribadi Pampang adalah anak dari terdakwa Simon Pampang. Dakwaan kepada Jusie Andra Pribadi Pampang tidak berbeda dengan dua terdakwa lainnya.

"(Simon dan Jusie) didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," jelas Frans Sapta.

"Terdakwa didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tambahnya.

3. Bupati nonaktif Mamberamo Tengah masih buron

Tiga Terdakwa Suap Bupati di Papua Didakwa UU Tipikor di PN MakassarBupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (Instagram.com/Ricky_hampagawak)

Dalam sidang perdana ini, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak belum bisa disidangkan karena masih berstatus buronan. Ricky pun sebelumnya dikabarkan melarikan diri ke Papua Nugini.

"Kita lihat perkembangannya, karena bersangkutan masih DPO. Belum ada perkembangan lebih lanjut dan kita akan shared informasinya ke teman-teman media," terang Frans Sapta.

Diketahui, penyidik KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusie Andra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding dalam kasus suap Ricky Pagawak yang diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar.

KPK juga menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

Baca Juga: Diduga Suap Bupati Mamberamo Tengah, Kontraktor Ini Ditahan KPK

Baca Juga: Pelanggaran HAM Paniai, Pensiunan TNI Dituntut 10 Tahun Penjara

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya