Pria Makassar Tewas usai Ditangkap, 6 Polisi Diamankan Tidak Ditahan

Keenam terduga pelaku masih bertugas di Satresnarkoba

Makassar, IDN Times - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polrestabes Makassar mulai memproses tujuh anggota Satresnarkoba, terkait kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersangka kasus narkotika, Arfandi Ardiansah (18).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Rabu (18/5/2022) sore.

"Oknum polisi yang lakukan penangkapan terhadap tersangka Arfandi itu ada tujuh yang dimintai keterangan," kata Komang.

1. Enam polisi diamankan

Pria Makassar Tewas usai Ditangkap, 6 Polisi Diamankan Tidak DitahanKabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana/Istimewa

Kombes Pol Komang menyebutkan dari tujuh anggota polisi yang dimintai keterangan, enam di antaranya diamankan dan belum ditahan.

"Dari hasil pemeriksaan Propam dan yang berhasil diamankan oleh Bidang Propam Polrestabes itu ada enam, jadi sementara ini baru enam diamankan," lanjut Komang.

2. Tidak ditahan

Pria Makassar Tewas usai Ditangkap, 6 Polisi Diamankan Tidak DitahanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kombes Pol Komang tidak menyebutkan nama atau inisial dari enam anggota polisi yang diamankan. Keenam anggota dari Satresnarkoba Polrestabes Makassar ini juga belum ditahan.

Pasalnya, anggota tersebut harus melalui proses persidangan kode etik oleh Bidang Propam. Dari situ akan diputuskan apakah enam polisi ini melanggar kode etik atau tidak.

"Untuk sementara kan tidak bisa ditahan, karena nanti kan ada proses persidangan Propam apakah dia melanggar kode etik atau melanggar disiplin," jelas Komang.

Baca Juga: Cerita Ayah Korban Dugaan Penganiaayan Polisi di Makassar: Saya Marah!

3. Enam polisi tidak dinonaktifkan

Pria Makassar Tewas usai Ditangkap, 6 Polisi Diamankan Tidak DitahanIlustrasi polisi (IDN Times/Vanny El Rahman)

Keenam polisi yang sudah diamankan tim Propam Polrestabes, kata Komang, masih tetap menjalankan tugasnya sebagai polisi di Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

"Tidak dinonaktifkan, tetap dia bertugas di reserse (Satresnarkoba Polrestabes) tapi tidak jalankan tugas. Mereka diamankan dan jalani pemeriksaan," jelas Komang.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap Arfandi di Jalan Rappokaling, Minggu, 15 Mei dini hari. Arfandi ditangkap terkait kasus narkoba.

Polisi menyebutkan, Arfandi dinyatakan meninggal dunia di RS Bhayangkara Makassar pukul 06.00 WITA.

Arfandi adalah pemuda asal Jalan Kandea III lorong 2, Kelurahan Bungaeja Beru, Kecamatan Tallo. Pada tubuh korban terdapat luka serta lebam di wajah, tangan sikut kiri dan kakinya.

Pihak keluarga pun menuntut keadilan, ayah Arfandi, Mukram (40) telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan berujung kematian ini ke Bidang Propam Polda Sulsel.

Baca Juga: LBH Makassar Desak Polda Sulsel Usut Kasus Pria Tewas usai Ditangkap

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya