Hakim Vonis Berbeda Dua Terdakwa Kasus Aborsi 7 Janin di Makassar

Divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Makassar, menjatuhkan vonis hukuman berbeda kepada dua terdakwa dalam perkara aborsi tujuh janin, Jumrianita Mangewa dan Salmon Panggau pada sidang putusan, Rabu (16/11/2022).

"Menyatakan, terdakwa Salmon Panggau bersalah dan divonis 3 tahun 4 bulan serta denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," kata hakim ketua, Royke Harold Inkirawang yang memimpin sidang putusan.

"Menjatuhkan (Jumarianita) vonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," sambung hakim.

1. Melanggar undang-undang perlindungan anak

Hakim Vonis Berbeda Dua Terdakwa Kasus Aborsi 7 Janin di MakassarPixabay.com/nikosapelaths

Salmon Panggau dan mantan kekasihnya Jumarianita dinyatakan terbukti melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

"Keduanya terdakwa dinyatakan bersalah karena lakukan tindak pidana aborsi dan terbukti melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak," terang Royke saat sidang.

2. Divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Hakim Vonis Berbeda Dua Terdakwa Kasus Aborsi 7 Janin di Makassarpalu sidang (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Salmon 5 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 4 bulan. Sementara Jumrianita dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider yang sama.

Jaksa penuntut umum, Indah Putri Basri pun diberi kesempatan oleh majelis hakim apakah melakukan banding atau tidak.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ungkap Indah terkait rencana banding atas vonis terdakwa yang lebih ringan dari tuntutan.

Baca Juga: Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa soal Kasus Aborsi 7 Janin di Makassar

3. Perkara aborsi tujuh janin sempat viral

Hakim Vonis Berbeda Dua Terdakwa Kasus Aborsi 7 Janin di MakassarKasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak saat menunjukan foto dua tersangka aborsi tujuh janin, Kamis (9/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Diketahui, kasus aborsi 7 janin ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Kasus terungkap di sebuah kamar kos di wilayah Biringkanaya, Kota Makassar pada tanggal 7 Juni 2022 lalu.

Penemuan tujuh janin bayi ini diungkap tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar. Di mana, mayat tujuh janin ini disimpan dalam kotak plastik dan ditumpuk dengan rapi dalam kamar kos terdakwa Jumrianita.

Proses aborsi tujuh janin ini pun dimulai sejak tahun 2012, saat kedua terdakwa ini masih mengontrak kamar kosan di wilayah Kecamatan Tamalanrea. Aborsi kemudian berlanjut hingga keduanya putus pada 2017.

Baca Juga: Heboh Bayi di Makassar Dibuang dan Dibakar, Polisi Duga Hasil Aborsi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya