Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa soal Kasus Aborsi 7 Janin di Makassar

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak saat menunjukan foto dua tersangka aborsi tujuh janin, Kamis (9/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Pihak Polrestabes Makassar menyebutkan, berkas kasus dugaan aborsi tujuh janin bayi oleh tersangka SP (30) dan NM (29) sudah dikirim ke Jaksa.

"Sudah dikirim lagi ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk diteliti," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Kamis (18/8/2022). 

Pihak penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar mengirim kembali berkas kasus itu ke JPU, karena sebelumnya ditolak setelah dinilai belum ada kecocokan DNA antara tersangka dengan tujuh janin itu.

1. Polisi menunggu petunjuk Jaksa

Suasana depan ruang piket Reskrim Polrestabes Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Penyidik Polrestabes Makassar melengkapi berkas kasus setelah hasil tes DNA tujuh janin yang diuji Pusat Laboratorium (Puslabfor) Polri diterima.

Selanjutnya kata Lando, penyidik menunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa, untuk menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap dan P21 serta langsung tahap dua atau tidak.

"Iya (tunggu petunjuk Jaksa), tim menunggu apakah sudah langsung lengkap atau masih ada lagi yang perlu dilengkapi," kata Lando.

2. Tersangka terus bimbingan rohani

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS saat diwawancarai wartawan, Selasa (21/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Lando memastikan, kondisi dua tersangka hingga kini dalam keadaan sehat. Keduanya juga meminta Polrestabes Makassar mengizinkan rohaniawan untuk lakukan bimbingan rohani.

"Mereka sehat, dan mereka punya hak untuk itu (mendapatkan bimbingan rohani). Tidak hanya mereka (NM dan SP) saja tapi semua tahanan punya hak itu," terang Lando.

3. Hasil tes DNA 7 janin dan 2 tersangka identik

ilustrasi tes DNA (pixabay.com/geralt)

Diberitakan sebelumnya, alasan tim penyidik mengambil DNA kedua tersangka wanita NM dan laki-laki SP ialah untuk mencocokkan DNA kedua tersangka dengan tujuh janin bayi.

Pengambilan sampel DNA itu juga karena SP membantah seluruh janin bayi tersebut miliknya dan hanya mengakui empat di antaranya. Untuk itu dilakukan pencocokan di Pusat Labfor Mabes Polri di Jakarta.

"Hasil yang kita terima setelah diuji di Labfor Mabes Polri adalah identik atau sama, jadi tujuh janin itu DNA-nya identik dengan kedua tersangka," ujar AKP Lando sebelumnya.

Diketahui, tersangka perempuan NM mulai lakukan aborsi tujuh janin itu sejak tahun 2012 hingga 2017. Bahkan NM akui pernah aborsi dua kali dalam satu tahun.

Polisi mengungkap kasus aborsi tujuh janin dalam boks makan ini di salah satu rumah di daerah Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (7/6/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us