Bayi Anak Korban Pemerkosaan di Makassar akan Dirawat Negara

Pelaku merupakan bos korban di sebuah rumah makan

Makassar, IDN Times - Pihak UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kota Makassar memastikan, bayi yang nantinya akan dilahirkan dari anak disabilitas korban pemerkosaan, akan ditanggung negara. Saat ini, korban tengah hamil 5 bulan.

Hal tersebut diungkapkan salah satu perwakilan UPTD PPA Kota Makassar, Nurhana saat rilis kasus anak disabilitas korban pemerkosaan di kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Jumat petang (2/6/2023).

"Kalau kasus seperti ini jelas, pelaku tidak bertanggung jawab. ini kan anak (disabilitas) adalah korban pemaksaan sehingga terjadinya pemerkosaan, jadi kami dari UPTD PPA yang menindak lanjuti, bagaimana solusinya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak disabilitas umur 14 tahun yang bekerja di sebuah warung Coto di Kota Makassar jadi korban pemerkosaan pemilik warung bernama Sulbun. Pelaku pun ditangkap di rumahnya di Manggala, Rabu malam (31/1/2023).

1. PPA Makassar pastikan hak-hak korban dan calon bayi

Bayi Anak Korban Pemerkosaan di Makassar akan Dirawat NegaraNurhana, perwakilan UPTD PPA Makassar saat rilis kasus anak penyandang disabilitas korban pemerkosaan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Nurhana menambahakan, korban tentunya mengalami trauma. Untuk itu pihak PPA Makassar akan mengawal kasus ini dan melakukan pendampingan hukum, serta memenuhi hak-hak korban seperti menerima konseling dan pemulihan.

"Untuk proses hukumnya kami akan kawal terus, dan untuk si ade (korban) kami akan upayakan bagaimana korban mendapat penanganan khusus dari unit perempuan dan anak, untuk dirinya dan calon bayinya yang nanti lahir," jelasnya.

2. Diperiksa polisi, pelaku mengaku perkosa korban 7 kali

Bayi Anak Korban Pemerkosaan di Makassar akan Dirawat NegaraKasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol menjelaskan, kasus pemerkosaan terhadap anak disabilitas ini sudah lama dilakukan pelaku, tepatnya dari Januari hingga Februari 2023.

"Korban adalah anak dan penyandang disabilitas, masih berumur 14 tahun. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban sudah tujuh kali hingga korban hamil lima bulan," terang AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan.

Baca Juga: Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Sulteng

3. Pelaku memaksa korban

Bayi Anak Korban Pemerkosaan di Makassar akan Dirawat NegaraIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Ridwan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sebelum memperkosa korban, pelaku selalu memaksa korban untuk menonton video-video porno yang ada di ponselnya, lalu memaksa korrban behubungan.

"Iming-iming pelaku untuk menikahi korban itu tidak ada, pelaku juga tidak mau bertanggung jawab," jelas Ridwan Hutagaol.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang  Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. "Artinya pelaku ini sudah tersangka dan pasti kita tahan untuk proses hukumnya ke pengadilan," tambah Ridwan.

Baca Juga: Anak Disabilitas di Makassar Diperkosa Bosnya Pemilik Warung Coto

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya