Usai Libur Lebaran, 651 Pegawai Pemkot Makassar Absen di Hari Pertama

Pemkot siapkan sanksi jika alasan absen tidak masuk akal

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memantau kehadiran pegawai pada hari pertama kerja usai libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Hasilnya, 651 pegawai tidak masuk kantor.

Jumlah tersebut 0,03 persen dari total pegawai Pemkot Makassar yang berjumlah 18.800 orang. Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Siswanta Attas, Senin (17/5/2021).

“Ada sekitar 651 baik ASN maupun tenaga kontrak yang tidak hadir pada saat sidak,” kata Siswanta.

1. Macet menjadi alasan bagi pegawai yang tidak hadir saat sidak

Usai Libur Lebaran, 651 Pegawai Pemkot Makassar Absen di Hari PertamaSidak di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, Senin (17/5/2021). IDN Times/Istimewa

Menurut Siswanta, banyak pegawai yang tidak hadir saat sidak di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dia menyebutkan ada berbagai alasan mengapa pegawai tidak hadir saat sidak. 

"Mereka beralasan terjebak macet, karena pegawai rata-rata berdomisili di luar Makassar," ucapnya.

2. Pemkot telusuri ratusan pegawai yang absen

Usai Libur Lebaran, 651 Pegawai Pemkot Makassar Absen di Hari PertamaIlustrasi. IDN Times/ istimewa

Untuk saat ini, pemkot masih mendalami dan mengklarifikasi alasan atas absennya ratusan pegawai tersebut. Jika absen tanpa alasan, maka pegawai yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi.

“Kalau alasannya memang masuk akal kami terima kalau alasanya tidak masuk akal itulah yang kita anggap tidak hadir secara permanen di hari pertama,” jelasnya.

3. Wali Kota larang ASN mudik dan cuti selama libur lebaran

Usai Libur Lebaran, 651 Pegawai Pemkot Makassar Absen di Hari PertamaIlustrasi mudik. IDN Times/Imam Rosidin

Sebelumya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto melarang ASN mudik selama aturan larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021. Selain itu dia juga melarang ASN mengambil cuti selama libur lebaran 2021. Jika melanggar, ASN tentu akan diberikan teguran hingga sanksi administrasi. 

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19. Surat tersebut diterbitkan pada 7 April 2021 lalu.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Ingatkan Larangan Mudik, Minta Warga Lebih Bersabar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya